Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Sumargo, buronan terpidana kasus korupsi pembebasan lahan proyek "Middle East Ring Road" Tahap II atau lebih dikenal dengan sebutan MERR II-C.

Dalam kasus ini Sumargo telah divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara.

"Eksekusi ini adalah perintah dari putusan Kasasi," ujar Kepala Kejari Surabaya Teguh Budi Darmawan kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Dia mengatakan Kejari Surabaya terpaksa membetuk tim untuk mengeksekusinya karena terpidana Sumargo dirasa tidak pernah kooperatif setelah berkali-kali dilakukan pemanggilan selalu mangkir.

"Kami tangkap di tempat persembunyiannya, Desa Kunci, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tadi malam," katanya.

Penangkapan tersebut akhirnya berhasil dilakukan setelah berminggu-minggu tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya melakukan penelusuran dan pengintaian.

"Keberhasilan eksekusi ini merupakan buah dari kinerja tim intelijen dan pidana khusus Kejari Surabaya," ujarnya.

Dalam perkara ini, Sumargo adalah orang yang ditunjuk oleh Olli Faisol, yang tergabung dalam Satuan Tugas Pembebasan Lahan Proyek MERR II-C, yang juga staf di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemerintah Kota Surabaya.

Sumargo ditugasi untuk mengordinir 40 warga Gunung Anyar Surabaya, yang terimbas pembebasan lahan proyek MERR II C.

Olli Faisol juga telah ditetapkan bersalah dalam kasus ini dengan vonis 5,5 tahun penjara.

Perkara yang merugikan negara puluhan miliar rupiah ini juga telah menyeret sejumlah orang lainnya ke dalam penjara, yaitu Djoko Waluyo divonis 8 tahun penjara, Euis Dahlia divonis 16 bulan penjara, serta Eka Martono dan Abdul Fatah, masing-masing telah divonis 1 tahun penjara.

Menurut Teguh, dalam proses hukum kasus ini Sumargo sempat ditahan. "Dia dibebaskan ketika proses mengajukan kasasi, selain karena masa penahanannya saat itu memang sudah habis, sehingga dinyatakan lepas demi hukum," katanya.

Saat ini Sumargo telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah semalam sempat menjalani proses administrasi di Kantor Kejari Surabaya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018