Ngawi (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur berhasil menangkap seorang pegawai bank swasta saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto, Senin mengatakan tersangka adalah Fajar Risqia (28) alias Ghapos warga Jalan Diponegoro, Desa Pelem, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

"Yang bersangkutan ditangkap dalam kondisi mabuk. Diduga, ia mabuk setelah memakai sabu-sabu," ujar AKP Djanu di Ngawi kepada wartawan.

Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian terhadap yang bersangkutan selama tiga hari guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi. Saat penangkapan, yang bersangkutan tidak sempat melarikan diri karena dalam kondisi mabuk.

"Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,24 gram yang disimpan dalam plastik serta sejumlah alat lain yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba," ungkapnya.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk memintai keterangan dari mana tersangka mendapatkan narkoba yang dikonsumsinya.

Akibat perbuatannya, Ghapos akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 131 Undang-Undag RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman pidananya paling singkat selama empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan, untuk pasal 131, disebutkan ancaman pidana penjaranya paling lama selama satu tahun. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018