Sidoarjo (Antaranews Antara) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap 16 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu selama dua pekan terakhir sebagai upaya untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah setempat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, Kamis mengatakan, dari ungkap kasus tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkoba sabu-sabu seberat 8,74 gram.
 
"Sebanyak 16 orang tersangka yang berhasil ditangkap ini terlibat dalam 4 kasus dan juga dua jaringan besar yang ada di Sidoarjo," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.

Ia mengemukakan, selain mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu oihaknya juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti yang tunai Rp400 ribu dan juga telepon genggam sebanyak sembilan unit.

"Pelaku yang ditangkap ini termasuk dalam jaringan yang sempurna mulai dari tingkat pengguna sampai dengan empat tingkat pengedar berhasil dibekuk. Ada dua jaringan yang berhasil diungkap kali ini," katanya.

Ia mengatakan, para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami juga meminta kepada masyarakat supaya memberitahukan kepada petugas kepolisian terdekat jika mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka supaya bisa segera ditindaklanjuti oleh petugas," ujarnya.(*)
Video Oleh Indra Setiawan
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018