Jember (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Jember menahan ketua "Koperasi Tani Ketajek Makmur" berinisial SPJ setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kebun Ketajek milik Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP).
"Penyidik menemukan penyelewengan pengelolaan Koperasi Tani Ketajek Makmur dengan kerugian negara hampir Rp9 miliar oleh ketuanya yang berinisial SPJ," kata Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Jember Agus Kurniawan di Jember, Rabu petang.
Menurutnya Kejari jember menetapkan SPJ sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur di Desa Pakis, Kecamatan Panti, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kebun Ketajek milik PDP Jember.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan Ketua Koperasi Tani Makmur, maka telah ditemukan alat bukti serta kerugian negara mencapai Rp9 miliar," ujarnya.
Ia mengatakan kerugian didapat dari komoditas tanaman kopi dan penebangan pohon berupa kayu, namun tidak disetorkan ke Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) dan hanya dinikmati sendiri.
"Penyelewengan itu dilakukan sejak tahun 2014 dan dalam pelaksanaannya tidak semua anggota koperasi punya hak kelola, tapi dikelola oleh beberapa orang tertentu dan diduga untuk kekayaan diri sendiri," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan ketentuan yang sudah diatur, dan melawan hukum membawa akibat kerugian negara yang seharusnya diterima oleh Pemkab Jember melalui pendapatan PDP.
Agus menjelaskan untuk menghindari melakukan perbuatan melawan hukum dan menghilangkan barang bukti, maka tersangka SPJ dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jember.
"Atas perbuatan tersangka, Kejari Jember menerapkan pasal 2, pasal 3, serta pasal 8 junto 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Penyidik menemukan penyelewengan pengelolaan Koperasi Tani Ketajek Makmur dengan kerugian negara hampir Rp9 miliar oleh ketuanya yang berinisial SPJ," kata Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Jember Agus Kurniawan di Jember, Rabu petang.
Menurutnya Kejari jember menetapkan SPJ sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur di Desa Pakis, Kecamatan Panti, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kebun Ketajek milik PDP Jember.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan Ketua Koperasi Tani Makmur, maka telah ditemukan alat bukti serta kerugian negara mencapai Rp9 miliar," ujarnya.
Ia mengatakan kerugian didapat dari komoditas tanaman kopi dan penebangan pohon berupa kayu, namun tidak disetorkan ke Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) dan hanya dinikmati sendiri.
"Penyelewengan itu dilakukan sejak tahun 2014 dan dalam pelaksanaannya tidak semua anggota koperasi punya hak kelola, tapi dikelola oleh beberapa orang tertentu dan diduga untuk kekayaan diri sendiri," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan ketentuan yang sudah diatur, dan melawan hukum membawa akibat kerugian negara yang seharusnya diterima oleh Pemkab Jember melalui pendapatan PDP.
Agus menjelaskan untuk menghindari melakukan perbuatan melawan hukum dan menghilangkan barang bukti, maka tersangka SPJ dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jember.
"Atas perbuatan tersangka, Kejari Jember menerapkan pasal 2, pasal 3, serta pasal 8 junto 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018