Gresik (Antaranews Jatim) - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 93 jenis benih pertanian yang terinfeksi penyakit berbahaya yang belum terdapat di Indonesia dan tidak dapat dihilangkan dengan perlakuan.

Kepala BBKP Surabaya, M Musyaffak Fauzi, Rabu di Gresik mengatakan pemusnahan benih dilakukan dengan cara ditimbun lalu dibakar, tujuannya untuk menghilangkan potensi sumber penyakit yang dapat menyebarkan ke areal pertanaman luas.

"Tindakan pemusnahan memang terpaksa dilakukan, karena komoditas pertanian tersebut berbahaya dan tidak dilengkapi dengan beberapa dokumen karantina atau 'Health Certificate dan Phytosanitarry Certificate' pada saat masuk ke Indonesia," katanya.

Selain benih pertanian yang didominasi oleh sayuran dan kacang-kacangan, juga dimusnahkan komoditas hewan yang terdiri dari daging ayam dan sapi, serta pakan ternak.

"Kami juga menemukan komoditas yang tidak biasa seperti 50 ekor kecoa (agensia hayati) dari Malaysia, dan 23 Ekor Kalajengking dari Yunani. Untuk benih tanaman berasal dari 26 negara di antaranya dari China, Amerika Serikat, Jepang, India Singapura, Thailand dan Hongkong," katanya.


Musyaffak mengatakan, barang yang dimusnahkan bernilai miliaran rupiah dan merupakan sitaan dari lima wilayah kerja, yakni Bandara Juanda Sidoarjo, Pelabuhan Tanjung Perak, Bandara Abdul Rachman Saleh Malang, Pelabuhan Penyeberangan Ketapang Banyuwangi dan Kantor Pos Jember.

Ia menjelaskan, benih dan bibit itu adalah hasil sitaan kurun 2017-2018, dan setelah diteliti di laboratorium terinfeksi bakteri Gol A1 "Pseudomas viridiflava" sebanyak 3,1 ton benih sawi, kubis dan pokcoy, serta 800 kg benih sawi dari Jepang.

"Gol A1 berarti ini belum terdapat di Indonesia dan tidak dapat dihilangkan dengan perlakuan, sesuai sampel uji laboratorium Karantina Hewan dan Tumbuhan," katanya.

Pemusnahan juga dilakukan, sebagai salah satu upaya menjaga kewibawaan institusi pemerintah melalui tindakan penegakan hukum dan sebagai upaya menjalankan amanah UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan khususnya.

Serta mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

"Berdasarkan analisis risikonya, benih atau bibit yang kami musnahkan merupakan media pembawa OPTK yang mempunyai risiko tinggi terutama virus atau bakteri, sehingga walau jumlahnya sedikit tapi mempunyai potensi menjadi sumber penyakit dan dapat menyebarkan ke areal pertanaman yang luas. Dan apabila penyakit yang terbawa belum ada di Indonesia, akan sulit untuk dikendalikan," katanya.(*)
Video Oleh Abdul Malik

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018