Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur menahan Kepala Desa Pesawahan, Sidoarjo berisinial A diduga terkait dengan kasus proyek pemasangan paving yang ada di desanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur, Komisaris Polisi M Harris, Minggu mengatakan, tersangka diduga terbukti melakukan korupsi proyek peninggian jalan paving yang memakai dana APBDes tahun 2016 sebesar Rp510 juta.
"Proyek itu dikerjakan di dua lokasi. Dengan masing-masing anggaran Rp406 juta dan juga Rp104 juta," katanya saat temu media di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut, kemudian petugas Reskrim Polresta Sidoarjo berusaha menelusuri, termasuk memeriksa kondisi proyek yang sudah dikerjakan.
"Dua proyek tersebut sudah dikerjakan. Di RW 1 panjang jalan paving yang dikerjakan sepanjang 700 meter, dan di RW 2 sepanjang 200 meter, tetapi ketebalannya tidak sesuai," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan perhitungan bersama BPKP proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaandi mana terjadi selisih, dan ada kerugian negara sekitar Rp52 juta dalam kasus ini.
"Atas kasus ini, petugas kemudian menetapkan tersangka dan juga dijebloskan ke dalam penjara oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo," katanya.
Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tak hanya itu, penyidik juga menjerat Kades Aris dengan pasal 55 ayat 1 KUHP. Penyidik juga masih terus berupaya mengembangkan perkara ini," ujarnya.
Dirinya juga tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini karena proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.
Ia mengatakan, Beberapa saksi yang terkait dengan perkara ini masih terus dikorek keterangannya oleh penyidik termasuk saksi dari warga, pihak ketiga yang mengerjakan proyek, serta pihak-pihak terkait lain.
"Kami tunggu penyidik menjalankan tugasnya. Memang kemungkinan (ada tersangka lagi) itu sangat terbuka," ucapnya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur, Komisaris Polisi M Harris, Minggu mengatakan, tersangka diduga terbukti melakukan korupsi proyek peninggian jalan paving yang memakai dana APBDes tahun 2016 sebesar Rp510 juta.
"Proyek itu dikerjakan di dua lokasi. Dengan masing-masing anggaran Rp406 juta dan juga Rp104 juta," katanya saat temu media di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut, kemudian petugas Reskrim Polresta Sidoarjo berusaha menelusuri, termasuk memeriksa kondisi proyek yang sudah dikerjakan.
"Dua proyek tersebut sudah dikerjakan. Di RW 1 panjang jalan paving yang dikerjakan sepanjang 700 meter, dan di RW 2 sepanjang 200 meter, tetapi ketebalannya tidak sesuai," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan perhitungan bersama BPKP proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaandi mana terjadi selisih, dan ada kerugian negara sekitar Rp52 juta dalam kasus ini.
"Atas kasus ini, petugas kemudian menetapkan tersangka dan juga dijebloskan ke dalam penjara oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo," katanya.
Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tak hanya itu, penyidik juga menjerat Kades Aris dengan pasal 55 ayat 1 KUHP. Penyidik juga masih terus berupaya mengembangkan perkara ini," ujarnya.
Dirinya juga tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini karena proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.
Ia mengatakan, Beberapa saksi yang terkait dengan perkara ini masih terus dikorek keterangannya oleh penyidik termasuk saksi dari warga, pihak ketiga yang mengerjakan proyek, serta pihak-pihak terkait lain.
"Kami tunggu penyidik menjalankan tugasnya. Memang kemungkinan (ada tersangka lagi) itu sangat terbuka," ucapnya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018