Pamekasan (Antaranews Jatim) - Tim Reskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap tujuh orang yang terlibat dalam sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Selain menangkap ketujuh orang tersangka, kami juga berhasil mengamankan satu unit mobil Sigra sebagai barang bukti," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo.

Dalam keterangan persnya yang diterima Antara di Pamekasan, Kamis malam, kapolres menjelaskan, Ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinisial YJP (26), GA (25), SY (36), MT (38), RR (24), ERW (18), HHM (35). Mereka merupakan warga Kabupaten Pamekasan.

Kapolres mengungkapakan, penangkapan pelaku sindikat kendaraan bermotor itu sebagai pengembangan atas laporan yang disampaikan masyarakat Pamekasan ke polisi.

"Ini juga sesuai dengan perintah pimpinan. Dari lima laporan polisi yang saya terima kejahatan jalanan ada, kami berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus curanmor," katanya.

Dalam kasus ini pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 kendaraan roda empat serta tiga kendaraan roda dua.

Ketujuhnya pelaku tersebut, ditangkap polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Pertama, empat pelaku ditangkap di depan kantor BPJS Pamekasan, sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap di wilayah Kota Pamekasan," katanya.

Dari empat tersangka ini polisi juga menyita barang bukti berupa komputer merek PC DELL Pro Support dan 1 unit Laptop merek Thosiba yang juga merupakan hasil curian.

Dalam melakukan aksinya, ketujuh tersangka ini menggunakan berbagai macam cara. Ada yang mengunakan cara mendobrak pintu hingga rusak, menggunakan kunci palsu, mencuri dengan merusak kabel kunci, modus penyewaan, hingga mobil akhirnya digelapkan.

"Kami terus konsentrasi dalam upaya-upaya penangkapan kejahatan jalanan ini ataupun tindak pidana lainnya. Dan BB ini untuk sementara kami amankan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018