Sampang (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, Rabu, memusnahkan barang bukti sebanyak 409.748 narkoba jenis sabu-sabu hasil dari pengusutan kasus itu dalam setahun terakhir.

Pemusnahan barang bukti narkoba digelar di halaman belakang kantor Kejari jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Sampang dan digelar dalam rangka peringatan HUT Ke-58 Hari Bhakti Adhiyaksa.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Setyo Utomo, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 90 perkara sejak tahun 2017 hingga Juni 2018 ini dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti narkotika, dalam rangka hari Bhakti Adhiyaksa, dalam pemusnahan narkotika ini kejaksaan merupakan eksekutor tunggal untuk melakukan eksekusi, dan telah kita saksikan bersama pemusnahan barang bukti narkotika, yaitu jenis sabu seberat 409,784 gram," ujar Setyo Utomo.

Selain narkoba jenis sabu-sabu, barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan adalah pil koplo golongan Y dan L sebanyak 1.952 butir.

Menurut Kajari, barangnya barang bukti narkoba dan alat psikotropika lainnya yang disita petugas, serta kasus yang ditangani itu, menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Sampang, Madura, Jawa Timur kini masih marak.

Pembakaran barang bukti narkoba ini, menurut Kajari, juga sebagai bentuk kampanye kepada masyarakat agar mereka bisa peduli untuk ikut berperan aktif membantu memberantas peredaran obat terlarang yang bisa merusak generasi bangsa ini.

Pada pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri Wakapolres Sampang AKP Suhartono, Dandim 0828 Letkol Inf Ary Syarial, Perwakilan Pemkab Sampang dan perwakilan pihak Rutan Sampang.

Kabupaten Sampang memang termasuk kabupaten garis merah dalam hal peredaran narkoba bersama Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan.

Di kabupaten ini, petugas Polres Sampang pernah menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 8 kilogram di wilayah utara Sampang.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sampang belum lama ini juga merilis, peredaran narkoba di Sampang, hampir menyentuh semua lapisan masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan. Bahkan sekitar 50 persen kepala desa yang tersebar di 14 kecamatan di wilayah itu, pernah terlibat kasus narkoba, sehingga saat Pemkab Sampang mengharuskan pendaftaran calon kepala desa, sempat menuai protes oleh sebagian calon.

Peredaran narkoba di wilayah ini juga tidak hanya pada masyarakat umum, akan tetapi santri dan putra kiai atau yang disebut "lora" pernah tertangkap petugas karena terlibat dalam kasus narkoba. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018