Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya segera memfungsikan Jalan Kenari setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil mengembalikan jalan yang selama ini dikuasai pihak ketiga kepada Pemkot Surabaya.
     
"Jadi, kita akan perbaiki dulu salurannya, baru setelah itu akan kita perbaiki jalannya untuk difungsikan sebagaimana mestinya jalan umum," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini usai meninjau Jalan Kenari, Surabaya, Rabu.
     
Risma mengatakan awalnya pihaknya memang ingin memperbaiki jalan dan memfungsikan jalan tersebut. Hal ini dikarenakan selama ini jalan tersebut tidak difungsikan untuk umum. 
     
Namun, lanjut dia, setelah mencoba memperbaiki jalan, diketahui bahwa di bawah jalan itu terdapat saluran besar yang areanya mulai dari Embong Malang sampai Blauran dan menuju rumah pompa Simpang Dukuh.
     
Menurut Risma, saluran yang merupakan peninggalan Belanda itu disinyalir ada masalah berupa endapan. Makanya, ia meminta petugas Dinas PU Bina Marga Surabaya untuk mengecek saluran itu apabila airnya sudah kosong. 
     
"Nanti kalau sudah kosong airnya, maka petugas akan turun dan bisa mengetahui masalahnya," katanya.
     
Selain itu, kata dia, Pemkot Surabaya juga berencana membebaskan tanah untuk memperlebar jalan di Simpang Dukuh itu. Nantinya, jalan di Simpang Dukuh itu akan menjadi dua lajur atau total semuanya empat lajur. 
     
Hal ini, lanjut dia, penting karena apabila trem mulai dibangun, maka akan dialihkan ke Jalan Simpang Dukuh, sehingga ini menjadi alternatif dari Jalan Tunjungan.
     
"Apalagi seringkali Jalan Tunjungan kan ditutup, dengan difungsikan jalan ini, maka tidak ada alasan lagi Jalan Tunjungan macet. Insyallah tahun ini kelar pembebasan tanahnya, karena kami sudah komunikasi dan sudah ada anggarannya. Jadi, nanti di sini lebar," katanya.
   
Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini juga menjelaskan asal muasal Jalan Kendari itu menjadi polemik hingga terancam lepas dari Pemkot Surabaya. Awalnya, memang ada wacana mau disewa, tapi ternyata tiba-tiba keluar sertifikat saat itu sekitar tahun 1990-an.
   
Karena itu memang tanah aset, maka Pemkot Surabaya berkali-kali menggugat namun selalu berakhir dengan kekalahan. Namun, setelah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ternyata ditemukan dan diketahui ada beberapa kesalahan prosedur. 
     
"Karena kalau mau disertifikatkan tanah itu, kan harus melalui persetujuan Pemkot, tapi kami tidak ada itu," kata dia.
     
Makanya, Kejati Jatim berhasil mengembalikan aset tersebut ke tangan Pemkot Surabaya. Selanjutnya, aset tersebut langsung diberi plang bahwa itu tanah aset Pemkot Surabaya. 
     
"Selain itu, ini sedang proses kami buatkan sertifikatnya, supaya segera bisa difungsikan untuk jalan umum," katanya.
     
Proses penyerahan aset Jalan Kenari itu berbarengan dengan penyerahan aset Gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri. Proses serahterima itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta dan diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Selasa (5/6).
     
Secara keseluruhan, nilai kedua aset itu diperkirakan mencapai Rp 200 miliar, dengan rincian luas tanah gelora pancasila mencapai 7.500 meter dengan taksiran harga mencapai Rp138 miliar. Sedangkan tanah di jalan kenari seluas 2.000 meter dengan taksiran harga Rp17 miliar. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018