Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Mojokerto sebagai saksi untuk tersangka Mas'ud Yunus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dua anggota DPRD Kota Mojokerto yang dipanggil, yakni Sonny Basoeki Rahardjo dari Fraksi Partai Golkar dan Dwi Edwin Endra Praja dari Fraksi Partai Gerindra.

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Mas'ud Yunus, yakni Lukman Sugiharto Wijaya dari unsur swasta.

 Mas'ud Yunus merupakan Wali Kota Mojokerto yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017.

Mas'ud Yunus pun telah ditahan sejak 9 Mei 2018 lalu di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.     

Mas'ud Yunus diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Mas'ud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.

Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.

Sedangkan uang senilai Rp170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak. (*)

Pewarta:  Benardy Ferdiansyah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018