Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya menganggarkan pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) sekitar Rp10 miliar untuk tahun anggaran 2018.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, di Surabaya, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya terus mensosialisasikan terkait rencana pembebasan lahan di Pamurbaya yang sudah dimulai sejak 2017.
"Saat ini anggaran yang ada digunakan untuk membeli lahan milik warga. Secara bertahap jika nanti anggaran kurang pasti akan dibahas lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, di Surabaya, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya terus mensosialisasikan terkait rencana pembebasan lahan di Pamurbaya yang sudah dimulai sejak 2017.
"Saat ini anggaran yang ada digunakan untuk membeli lahan milik warga. Secara bertahap jika nanti anggaran kurang pasti akan dibahas lagi," katanya.
Menurut dia, total lahan pamurbaya dari Kenjeran hingga Gunung Anyar seluas 2.500 hektare. Sedangkan penggunaan Kebun Raya Mangrove (KRM) di Pamurbaya yang ditaksir mencapai 30 hektare.
Saat ini, lanjut dia, yang sudah dibebaskan Pemkot Surabaya untuk KRM baru 1 hekatera. "Nantinya akan diutamakan terlebih dahulu dengan melakukan pembebasan untuk KRM," katanya.
Ia mengatakan penyediaan anggaran pembebasan lahan untuk KRM selanjutnya akan dibahas lebih lanjut antara Pemkot dan DPRD Surabaya. Sementara itu, lanjut dia, saat ini sudah ada kerja sama antara pemkot dan pemerintah pusat terkait rencana pembangunan dan pengelolaan KRM.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Herlina mengatakan pihaknya menilai anggaran yang dialokasikan Pemkot Surabaya untuk pembebasan lahan di kawasan Pamurbaya sekitar Rp17 miliar kurang.
Menurunya, jika kebutuhan Kebun Raya Mangrove seluas 30 hektare, maka estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp25 miliar.
"Komisi A akan mendukung anggaran tersebut ditambah melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2018. Jika kebutuhan mendesak maka ya harus lewat PAK," katanya. (*)
Saat ini, lanjut dia, yang sudah dibebaskan Pemkot Surabaya untuk KRM baru 1 hekatera. "Nantinya akan diutamakan terlebih dahulu dengan melakukan pembebasan untuk KRM," katanya.
Ia mengatakan penyediaan anggaran pembebasan lahan untuk KRM selanjutnya akan dibahas lebih lanjut antara Pemkot dan DPRD Surabaya. Sementara itu, lanjut dia, saat ini sudah ada kerja sama antara pemkot dan pemerintah pusat terkait rencana pembangunan dan pengelolaan KRM.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Herlina mengatakan pihaknya menilai anggaran yang dialokasikan Pemkot Surabaya untuk pembebasan lahan di kawasan Pamurbaya sekitar Rp17 miliar kurang.
Menurunya, jika kebutuhan Kebun Raya Mangrove seluas 30 hektare, maka estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp25 miliar.
"Komisi A akan mendukung anggaran tersebut ditambah melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2018. Jika kebutuhan mendesak maka ya harus lewat PAK," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018