Lumajang (Antaranews Jatim) - Puluhan butir pil koplo diselundupkan dalam olahan masakan ikan cumi-cumi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu.

Petugas Lapas Lumajang menggagalkan upaya penyelundupan 60 butir pil koplo ke dalam Lapas Kelas IIB Lumajang dengan modus pil haram itu disembunyikan di dalam perut cumi-cumi yang dibawa oleh salah seorang pengunjung.

"Kami berhasil mengamankan 60 butir pil koplo dari salah seorang pengunjung," kata Pelaksana harian Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lumajang Joko Siyowantororejo di Lumajang.

Pengunjung yang mencoba menyelundupkan pil berjenis Trihexyphenidyl itu berinisial AP yang merupakan istri dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Lumajang bernama Rohmat Dafit Firdaus.

Gerak-gerik mencurigakan AP terendus petugas ketika yang bersangkutan akan mengunjungi suaminya yang divonis satu tahun penjara karena kasus pil koplo tersebut.

"Sesuai aturan yag berlaku, pengunjung harus melewati pemeriksaan badan dan barang bawaan. Saat itulah staf KPLP Lumajang Kristoka Perwira Negara yang bertugas memeriksa makanan yang dibawa AP merasa curiga," katanya.

Menurut dia, petugas mencurigai lauk cumi-cumi yang dibawa AP karena teksturnya keras saat ditekan, padahal biasanya ikan cumi-cumi teksturnya lunak dan petugas mengamankan AP untuk dimintai keterangan.

"Setelah dibongkar, ternyata di dalam lauk ikan cumi-cumi itu ada bungkusan plastik berisi pil berwarna putih yakni pil koplo. Seluruh badan cumi-cumi itu diisi dengan pil berlogo Y itu dan dari dalam tiga perut cumi-cumi itu diamankan pil koplo mencapai 60 butir," ujarnya.

Setelah mendapat petunjuk dari Plh Kalapas Lumajang Martono, petugas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak aparat kepolisian setempat dan kasus itu ditangani oleh Polres Lumajang.

Perempuan 35 tahun itu langsung dibawa ke Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan pihak Lapas Lumajang melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rohmat Dafit.

"Jika terbukti ada keterlibatan, maka harus diproses sesuai prosedur yang ada," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.

Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada petugas Lapas Lumajang sehingga diharapkan petugas dari lapas/rutan lain juga melakukan hal yang sama, agar semakin jeli dan teliti saat pemeriksaan pengunjung dan barang bawaan.

"Kami sudah tegaskan sebelumnya kalau kami sudah nyatakan perang terhadap narkoba," tuturnya.

Upaya Rohmat untuk segera keluar dari Lapas Lumajang dipastikan tertunda karena kasus tersebut, padahal narapidana itu hanya divonis satu tahun penjara karena melanggar UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018