Jakarta (Antaranews jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 dalam penyidikan suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.

Dua anggota DPRD itu antara lain  Suyono dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Gusti Patmawati dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan dua anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka Mas'ud Yunus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Mas'ud Yunus merupakan Wali Kota Mojokerto yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sedang mengklarifikasi terhadap para saksi terkait apa yang mereka ketahui tentang pertemuan, pembicaraan ataupun dugaan-dugaan penerimaan suap yang sedang diproses KPK.

"Untuk kasus di Kota Mojokerto, tentu pendalaman terhadap penanganan kasus terhadap tersangka yang sudah kami tetapkan sebelumnya terkait apa yang mereka ketahui tentang pertemuan, pembicaraan atau dugaan-dugaan penerimaan suap yang sedang kami proses," ucap Febri.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini KPK belum menahan Mas'ud Yunus.

"Penahanan itu dapat dilakukan kalau memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP jadi misalnya diduga keras melakukan tindak pidana kemudian alasan objektif dan subjektif jika semuanya itu sudah terpenuhi tentu penyidik akan mempertimbangka lebih lanjut. Saat ini belum, kami masih terus melakukan proses penyidikan, penguatan bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi ataupun hal-hal lain," tuturnya.

Mas'ud Yunus diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.

Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.

Sedangkan uang senilai Rp170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak.(*)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018