Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Najib Hamid (tengah) tiba menggunakan becak untuk menyerahkan syarat dukungan dirinya menjadi calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur peridode 2019-2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (26/4). Menurut Ketua KPU Jatim EkoSasmito, mencalonkan diri sebagai anggota DPD, syarat minimal dukungan harus sesuai dengan ketentuan dalam pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni jika daftar pemilih tetap suatu provinsi lebih dari 15 juta maka minimal 5.000 orang pemilih. Antara JatimM Risyal Hidayat/zk/18

Pewarta: M Risyal Hidayat

Editor : Zabur Karuru


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018