Surabaya (Antaranews Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo meraih penghargaan sebagai kepala daerah dan tokoh peduli perlindungan konsumen yang diberikan secara langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita.

Dalam siaran pers yang diterima Antara di Surabaya, Selasa, penyerahan penghargaan diserahkan pada Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2018 di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penghargaan ini diraih karena selama memimpin Jatim dua periode dinilai memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kemajuan perlindungan konsumen dan fokus dalam mengalokasikan APBD Jatim terhadap kegiatan perlindungan konsumen.

"Hal ini terlihat dari rata-rata alokasi APBD Jatim mulai tahun 2015-2018 untuk perlindungan konsumen sekitar 8-11 persen atau Rp9-19 miliar dari total anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim," ujar Kabiro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Benny Sampirwanto.

Selain itu, kata dia, Gubernur juga menaruh perhatian dalam pengendalian inflasi agar harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok bisa dinikmati konsumen dengan harga wajar serta terjangkau.

"Provinsi Jatim juga memiliki daerah yang di dalamnya terdapat enam pasar tertib ukur berstandar nasional (SNI), ditambah 21 kabupaten/kota memiliki kantor metrologi tersendiri," ucapnya.

Pemprov Jatim melalui Dinas Perindustrian dan Perdangan, lanjut dia, memiliki lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen, yakni di Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro dan Jember.

"UPT ini bertugas melakukan pengawasan barang beredar dan jasa, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha," katanya.

Sementara itu, alasan lain Gubernur Jatim memperoleh penghargaan tersebut juga terlihat dari berbagai langkah strategis yang dijalankan saat menjabat, seperti membentuk Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar, membina dan mendorong Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menyelesaikan sengketa konsumen.

"Membuat Dashboard Peningkatan Ekspor Pengendalian Impor, memiliki Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok, serta mengupayakan berbagai kegiatan dalam rangka perlindungan konsumen seperti pelaksanaan pengawasan barang beredar secara berkala dan khusus," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018