Surabaya (Antaranews Jatim) - CV Cantik Indonesia menegaskan kosmetik buatannya yakni MS Glow tidak terlibat dalam masalah hukum terkait sengketa hak paten produk yang tengah ditangani Polda Jawa Timur.

Kuasa Hukum CV Cantik Jarwoko di Surabaya, Jumat mengatakan secara produk MS Glow tak terlibat masalah apapun di Polda Jatim.

"Yang menjadi masalah kemarin adalah kemasannya dan sekarang sudah berganti lagi. Yang ini tidak ada sengketa karena sudah ada haknya sendiri," kata Jarwoko.

Dia mengatakan, yang sengketa adalah hak paten satu jenis kemasan krim yang dipesan MS Glow dari William Junarta Santoso.

"Willi sudah memahami prosedurnya sekarang, dulu tidak. Kemasan itu kami selalu pesan. MS Glow hanya penyedia kosmetik. Nah, kemasan itu pesan ke pihak lain atau ke Willi," kata dia.

Jarwoko mengungkapkan, atas hal itu CV Cantik mengalami kerugian. Untuk itu dia akan mencoba mengklarifikasi persoalan hukumnya secara benar.

"Walaupun akan ada pihak lain yang mempergunakan persitiwa seperti ini. Ini kami klarifikasi agar tidak ada yang simpang siur dan seolah-olah MS Glow sebagai kosmetik bermasalah," ujarnya.

Walaupun kemasan terdahulu dipermasalahkan, dia menyatakan tidak semua kemasan MS Glow bermasalah karena ada puluhan kemasa.

"Ada krim dan puluhan jenis lain. Pihaknya saat ini menunggu pihak yang berkepentingan langsung yakni William Junarta Santoso dan yang melaporkan kasus itu ke Polda Jatim," tuturnya.

Sebelumnya polisi menetapkan tiga tersangka yang dituduh melakukan penjiplakan desain wadah kosmetik. Salah satunya William Junarta Santoso (27), warga Jalan Kutisari Indah Barat Gang XI, Surabaya. William merupakan produsen sekaligus pembuat desain wadah untuk kosmetik bermerek MS Glow.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018