Malang (Antaranews Jatim) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta partai politik pemilik kursi terbanyak di legislatif Kota Malang, Jawa Timur, segera menunjuk Ketua DPRD sementara agar roda pemerintahan di kota itu tetap berjalan.

"Pada prinsipnya kami ingin roda pemerintahan di Kota Malang tetap berjalan. Kami memberikan solusi berdasarkan regulasi yang ada. Kami minta parpol segera menunjuk pimpinan sementara, setelah itu menunjuk nama untuk Plt pimpinan dewan, baik Plt ketua dewan dan tiga wakil ketua," kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Akmal Malik dalam rapat koordinasi pendampingan untuk Pemkot Malang di Balai Kota Malang, Jumat.

Saat ini kursi ketua maupun unsur pimpinan DPRD Kota Malang kosong. Seluruh pimpinan dewan tersebut masih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus suap APBD Perubahan Kota Malang 2015 sebesar Rp700 juta. Bahkan, sebagian anggota dewan juga ditahan di sejumlah lapas di Jakarta.

Parpol yang selama ini mengisi kursi pimpinan dewan adalah PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Demokrat. Kursi Ketua DPRD Kota Malang untuk kedua kali kosong setelah ketua lama Arif Wicaksono ditetapkan menjadi tersangka. Selanjutnya, PDIP menunjuk Abdul Hakim untuk menggantikan Arif sebagai ketua, namun Abdul Hakim pun harus meringkuk di lapas karena terjerat kasus yang sama.

Akmal mengatakan pimpinan sementara itu bertugas mengumumkan melalui rapat paripurna siapa saja nama Plt pimpinan dewan. Plt pimpinan dewan ini nanti yang akan menjalankan tugas-tugas pimpinan dewan hingga ada pimpinan dewan definitif.

"Pemerintahan tidak boleh berhenti, apapun kondisinya pelayanan publik tidak boleh berhenti, terkait regulasi yang mungkin multi tafsir atau menimbulkan perdebatan akan kami beri penegasan, intinya saat ini harus segera ada pimpinan sementara. Saya beri waktu satu minggu untuk menetapkan pimpinan sementara DPRD Kota Malang, itu kan bukan hal yang sulit, semakin cepat dilaksanakan, semakin cepat pula permasalahan di Kota Malang dapat terselesaikan," ujarnya.

Akmal berharap proses PAW lebih dulu didorong dan diupayakan untuk memenuhi standar kuorum pada setiap pengambilan keputusan dalam rapat atau sidang paripurna DPRD Kota Malang. Dan, jika harus meminjam tahanan kepada KPK, itu akan dipertimbangkan karena pihaknya tidak ingin terjadi polemik dan debat sosial yang luar biasa di kemudian hari.

"Pak menteri sangat perhatian dengan masalah seperti ini karena beliau tidak ingin roda pemerintahan serta pelayanan publik di daerah tersendat atau malah terhenti," ucapnya.

Menyikapi solusi ditunjuknya pimpinan dewan sementara (Plt) tersebut, Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi memerintahkan Sekretaris Dewan Bambang Suharijadi berkirim surat kepada Parpol pemenang Pemilu dan Parpol pemilik kursi pimpinan dewan.

"Saya berharap melalui rakor ini dapat diperoleh satu solusi atau pencerahan bagi kita semua dalam rangka menyeimbangkan tugas dan fungsi antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang. Saya juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kemendagri yang memberikan pendampingan bagi Pemkot Malang dan memberikan solusi yang jelas," katanya.

Pada Jumat ini, katanya, perlu dikirimkan surat kepada parpol pemenang pemilu dan parpol pemilik kursi pimpinan dewan. Berkirim surat untuk meminta penunjukan nama pimpinan sementara dan Plt pimpinan dewan.

"Saat ini kami berkejaran dengan waktu, banyak sekali agenda kegiatan yang harus dilakukan pembahasan antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang," katanya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018