Kertajati, Majalengka, (Antara) - Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum sekaligus mendukung kemudahan pembebasan lahan.

"Nantinya ini akan keluar lagi Perppres yang memudahkan tidak hanya yang masuk di Proyek Strategis Nasional, tetapi yang tidak juga sama saja. Artinya semua strategis," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau Bandara Kertajati yang masih dalam proses penyelesaian di Majalengka, Selasa.

Ia ingin persoalan pembebasan lahan tidak lagi menjadi hambatan utama bagi pembangunan infrastruktur yang mendukung kepentingan umum.

Sebelumnya telah ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Namun, UU tersebut lebih diperuntukkan bagi proyek-proyek strategis nasional yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, Presiden kemudian merasa perlu untuk menerbitkan Perpres demi mendukung kemudahan pembebasan lahan bagi proyek strategis lainnya.

Presiden mengatakan, tidak semua proyek masuk dalam proyek strategis nasional, namun proyek strategis juga tetap harus berjalan.

Hal itu disampaikan terkait ada beberapa proyek yang dikeluarkan dari daftar proyek strategis nasional menjadi proyek strategis.

"Bukan dikurangi, ada usulan baru, usulan baru yang kita tidak masukan tapi ada yang lama yang kita potong. Tetapi dalam artian, proyek itu tetap berjalan. Tapi tidak harus semuanya masuk ke Proyek Strategis Nasional. Tapi tetap berjalan," tuturnya.

Mantan Gubernur DKI itu memastikan proyek-proyek tersebut akan tetap mendapatkan dukungan kemudahan dari pemerintah.

"Karena kemudahannya setelah ini sama saja, baik yang masuk maupun enggak masuk sama," ujarnya.(*)

 

Pewarta: Hanni Sofia

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018