Jember, 11/4 (Antara) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menargetkan penyertifikatan 50.000 bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis langsung atau PTSL yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini.

"Kami targetkan sebanyak 50.000 bidang tanah di Jember masuk dalam program PTSL dan target secara nasional tercatat sebanyak 7 juta bidang tanah untuk disertifikasi," kata Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Muhammad Ikhsan saat kunjungan kerja di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu sore.

Ia mengatakan semua bidang tanah secara nasional dan termasuk di Kabupaten Jember harus sudah bersertifikat pada tahun 2023, sehingga diharapkan semua pihak ikut terlibat dalam membantu sertifikasi tanah tersebut.

"PTSL menjadi momentum untuk kepentingan masyarakat. Reformasi agraria yang sekarang dibangun dapat dinyatakan sukses, apabila pemerataan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat mulai meningkat," tuturnya.

Bupati Jember Faida mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan program sertifikasi tanah di Kabupaten Jember dan sejumlah persoalan konflik agraria diharapkan dapat diselesaikan.

"Berdasarkan data tercatat sebanyak 231.435 bidang tanah yang bersertifikat baru atau sekitar 22,50 persen, sedangkan 797.165 bidang tanah belum bersertifikat atau 77,5 persen dari total 1.028.600 bidang tanah di Kabupaten Jember," katanya.

Apabila target PTSL di Kabupaten Jember mencapai 50.000 bidang tanah, maka jumlah bidang tanah yang bersertifikat baru menjadi 281.435 atau sekitar 27,4 persen.

Untuk mendukung program sertifikasi tanah, lanjut dia, sebanyak 19 desa yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Jember akan menjadi "pilot project" untuk program PTSL yang akan dibantu dengan anggaran senilai Rp3,45 miliar yang dialokasikan dalam APBD 2018.

"Untuk pembiayaan akan dibantu APBD yakni Rp150 ribu per bidang tanah dengan total biaya mencapai Rp3,45 miliar. Pembiayaan itu juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati dengan rincian biaya 4 materai Rp24 ribu, 4 buah patok Rp26 ribu, serta biaya transportasi petugas desa Rp100 ribu," katanya.

Sebanyak 19 desa itu yakni Desa Sugerkidul dan Desa Sukojember di Kecamatan Jelbuk sebanyak 3.886 bidang tanah; Desa Sebanen, Desa Sumberketempa, Desa Gambiran, Desa Kalisat, Desa Plalangan, dan Desa Ajung di Kecamatan Kalisat sebanyak 11.749 bidang tanah; Desa Cakru di Kecamatan Kencong sebanyak 5.250 bidang tanah.

Kemudian Desa Wringinagung, Desa Ngampelrejo dan Desa Padomasan di Kecamatan Jombang sebanyak 14.712 bidang tanah; Desa Ajung dan Desa Wirowongso di Kecamatan Ajung sebanyak 3.368 bidang tanah; Desa Subo di Kecamatan Pakusari sebanyak 1.920 bidang tanah; Desa Ambulu di Kecamatan Ambulu sebanyak 2.444 bidang tanah; Desa Glundengan- Kecamatan Wuluhan sebanyak 4.320 bidang tanah; Desa Sumberanget dan Desa Karangpiton di Kecamatan Ledokombo sebanyak 2.351 bidang tanah.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018