Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur mendorong pelaku usaha mengikuti perubahan aturan yang sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2018 oleh Kementerian Perdagangan terkait dengan impor barang.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Jumat mengatakan, pelaku usaha diharapkan mengikuti aturan tersebut.

"Sosialisasi perubahan regulasi masalah Impor `Border ke Post Border` ini sangat penting untuk diketahui pelaku industri impor, mengingat pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sudah memberlakukan aturan per 1 Februari," ujarnya di sela sosialisasi pengawasan Impor dari Border ke Post Border kepada pelaku industri di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan PT Global Inspeksi Sertifikasi memberikan pemahaman kepada pelaku industry agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan proses Impor.

"Pemeriksaan akan dilakukan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain, sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait," ucapnya.

Ia menjelaskan, jika terjadi ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, maka importir dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun pidana.

"Adapun tujuan penerbitan permendag ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional, meningkatkan kemudahan berusaha, dan meningkatkan investasi dalam rangka menumbuhkan ekspor," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoaroj Fenny Apridawati mengatakan, pihaknya memiliki kewajiban melakukan sosialisasi karena setiap ada perubahan aturan dari pemerintah pusat harus disampaikan, seperti halnya perubahan regulasi masalah impor.

"Selain melakukan sosialisasi impor, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemahaman SNI (Standart Nasional Indonesia) Wajib, akan wajib dan Awareness Standart ISO 9001 dan 14001," ujarnya.

Ia mengatakan, komoditas yang tercakup dalam pergeseran larangan pembatasan tersebut, antara lain besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

"Kemudian juga ada jagung, produk kehutanan, mutiara, ban, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna, bahan baku plastik, pelumas, kaca lembaran, keramik dab juga beberapa barang lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan tata niaga impor melalui pergeseran pengawasan ketentuan sejumlah barang yang terkena Larangan Pembatasan (Lartas).

Jika sebelumnya pengawasan dilakukan di kawasan pabean (border), ke depan diubah menjadi di luar kawasan pabean (post-border). Permendag Nomor 15 tahun 2018 menyebutkan barang yang telah diberlakukan SNI dan atau persyaratan teknis secara wajib harus didaftarkan ke Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu sebelum diimpor dari negara mitra dagang.

Aturan ini mewajibkan pemilik Angka Pengenal Importir (API) memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Kebijakan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan, akan mulai berlaku 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018