Ngawi  (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang pemuda pengedar pil koplo yang sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP M Mukid mengatakan tersangka adalah Lastomo alias Genjot (22), warga Desa Banyuasin, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.
     
"Tersangka ini sudah lama menjadi TO. Kini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan petugas guna mengusut kasusnya," ujar AKP Mukid di Ngawi, Selasa.
     
Menurut dia, aksi tersangka cukup meresahkan karena diduga kuat ia menjadi anggota peredaran pil koplo antarprovisi. Modus penjualannyapun sering berubah, sehingga menyulitkan petugas untuk menangkapnya.
     
Hasil penyelidikan petugas menyebutkan bahwa selain untuk digunakan sendiri, pil koplo yang dimiliki tersangka juga untuk diedarkan. Genjot diketahui sudah satu tahun berjualan obat terlarang tersebut.
     
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua jenis pil koplo yang disembunyikan dalam bungkus rokok. 
     
Dimana dalam bungkus rokok tersebut ditemukan pil jenis double L terdiri dari delapan paket plastik yang setiap paketnya berisi 10 butir, sehingga totalnya 80 butir.

Selain itu, petugas juga menemukan dua setrip sediaan farmasi, jenis 'Trihexyphenidyl' dan 'Holy', berisi sebanyak 40 butir.Pihak berwajib masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut karena Lastomo diduga bekerja sama dengan sindikat narkoba dari Jawa Tengah. 
     
Atas perbuatannya, pemuda tersebut dijerat dengan pasal 196 junto pasal 98 dan atau pasal 106 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.  (*)
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018