Jakarta, (Antara) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.(*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018