Surabaya (Antaranews Jatim) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur menegaskan bahwa kadernya yang menjadi anggota DPRD kabupaten/kota maupun provinsi berstatus tersangka maka wajib mundur dari partai.

"Kalau di Partai Demokrat seperti itu aturannya. Wakil rakyat yang statusnya tersangka harus mundur," ujar Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Soekarwo kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu.

Politikus yang juga Gubernur Jatim tersebut menyoroti tiga kadernya di DPRD Kota Malang yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Tiga kader Demokrat masing-masing inisial WHA (posisi Wakil Ketua DPRD Malang), SL (anggota DPRD Malang) serta HS (anggota DPRD Malang).

Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, menjelaskan bahwa setiap kader Demokrat sudah sepakat dengan melakukan penandatanganan pakta integritas bersih dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Risikonya adalah mundur dan Demokrat sangat menghormati aturan serta hukum berlaku," ucap anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat tersebut.

Kendati demikian, kata dia, setiap partai memiliki aturan berbeda-beda sehingga tidak sama aturan yang ditetapkannya.

Sementara itu, selain tiga kader Demokrat, 15 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang ditetapkan berasal dari sejumlah partai politik, rinciannya empat orang kader asal PKB, tiga orang asal PDI Perjuangan dan Golkar, dua asal PAN, serta masing-masing satu orang asal Gerindra, PPP dan Hanura.

Seorang lagi yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus sama adalah Wali Kota Malang yang saat ini sedang memasuki masa kampanye untuk mengikuti Pilkada 2018, Mochammad Anton.

Sebelumnya, Rabu (21/3), KPK mengumumkan Mochammad Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Moch Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018