Surabaya (Antaranews Jatim) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Harjo Soekartono memediasi penundaan penggusuran warga Kampung Pulosari Surabaya karena proses hukum lahan yang sedang bersengketa dengan PT Patra Jasa masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Hari ini sebenarnya saya ingin mempertemukan antara warga terdampak dengan pihak PT Patra Jasa. Tapi pihak PT Patra Jasa tidak datang," ujar anggota Komisi VI DPR RI itu kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Lahan yang bersengketa adalah seluas 6,5 hektare dengan status "Eigendom" di wilayah Kampung Pulosari, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Diperoleh informasi antara warga dan PT Pertamina hampir secara bersamaan menempati lahan tersebut sejak tahun 1958.

Karena di kawasan itu terdapat kandungan gas bumi, warga semula sepakat menempati lahan dengan sistem kontrak dengan PT Pertamina yang pada saat itu juga sedang melakukan eksplorasi.

Namun, PT Pertamina berhenti melakukan eksplorasi pada tahun 1970 dan sistem kontrak yang semula dilakukan dengan warga setempat menjadi terbengkalai sampai sekarang. Hingga kini tercatat lahan tersebut ditempati oleh 400 kepala keluarga.

PT Pertamina melalui anak usahanya, PT Patra Jasa, belakangan kembali datang meminta warga untuk pindah dan bahkan melakukan penggusuran secara paksa dengan merobohkan rumah-rumah warga pada tanggal 9 Februari lalu, dengan memberikan santunan alakadarnya.

Sebanyak 139 kepala keluarga sudah tergusur. Sedangkan 203 kepala keluarga sampai sekarang masih bertahan dengan mendirikan tenda pengungsian di Kampung Pulosari karena tidak sepakat dengan jumlah santunan yang ditawarkan PT Patra Jasa.

"Saya sudah bertemu dengan pihak PT Patra Jasa. Katanya sebelum melakukan penggusuran telah melakukan sosialisasi kepada warga selama delapan bulan dan telah melibatkan pihak kelurahan dan kecematan setempat," ujar Bambang Harjo.

Politisi Partai Gerindra dari daerah pemilihan Jawa Timur I yang meliputi wilayah Surabaya dan Sidoarjo itu telah mengonfirmasi kepada Lurah maupun Camat setempat dan mendapat kepastian penggusuran pada 9 Februari lalu benar-benar telah melalui sosialisasi.

Atas penggusuran itu, warga telah mendaftarkan gugatan terhadap PT Patra Jasa di Pengadilan Negeri Surabaya. "Proses pengadilannya sudah berjalan dua kali sidang. Saya harap PT Patra Jasa tidak melakukan penggusuran lagi hingga proses hukumnya di pengadilan berkekuatan hukum tetap," ucap Bambang.

Subadrus,warga setempat, menjelaskan gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya adalah terkait dengan surat eigendom yang dimiliki PT Patra Jasa yang nomornya berbeda dengan surat eigendom lahan yang ditempati warga.

"Eigendom yang dimiliki PT Patra Jasa adalah nomor 1278. Sedangkan eigendom lahan yang kami tempati bernomor 1305. Jadi sebenarnya PT Patra Jasa telah melakukan penggusuran di tempat yang salah. Itulah yang ingin kami buktikan dalam gugatan kami di Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018