Jakarta (Antara) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan bela sungkawanya terhadap pekerja migran asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad yang dieksekusi mati pada Minggu (18/3) oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan upaya pembelaan luar biasa.
"Kami terkejut, menyesalkan dan berduka," kata Hanif Dhakiri dalam pernyataan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa.
Zaini yang berprofesi sebagai sopir didakwa membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar al-Sindi pada 2004 dan dijatuhi hukuman mati pada 2008.
Menurut Hanif, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah pembelaan luar biasa untuk membebaskan Zaini dari hukuman mati, baik pendampingan hukum, langkah diplomatik maupun nondiplomatik dan semuanya dilakukan secara maksimal.
Menaker mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Presiden Joko Widodo telah tiga kali berkirim surat resmi ke Raja Saudi. Bahkan Presiden Joko Widodo telah tiga kali bertemu Raja Saudi untuk mengupayakan pembebasan Zaini Misrin.
Pemerintah juga melakukan langkah hukum baik banding maupun kasasi, termasuk mengajukan peninjauan kembali (PK), langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Seluruh ikhtiar tersebut berhasil menunda pelaksanaan hukuman mati hingga 18 Maret 2018.
Hanif juga menyebut pada tahun 2011 Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar membentuk Satuan Tugas Anti Hukuman Mati yang bertugas melakukan upaya pembebasan TKI terpidana mati di luar negeri.
Berbagai langkah dilakukan baik yang bersifat teknis pembelaan hukum maupun diplomasi tingkat tinggi yang melibatkan para menteri, utusan khusus dan duta besar. Bahkan Presiden dalam dua periode pemerintahan yang berbeda pun langsung turun tangan.
"Seluruh upaya pemerintah terkendala sistem hukum di Saudi yang dalam kasus Misrin ini tergantung dari keputusan ahli waris apakah bersedia memaafkan terpidana atau tidak. Memang seperti itu aturan hukum di sana. Raja Saudi tidak bisa mengampuni, karena ahli waris tidak memberikan maaf pada Misrin. Ini mau tidak mau harus kita hormati," papar Menaker.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga menghadapi kendala dari sikap aparat penegak hukum kerajaan Saudi pada waktu lalu yang cenderung kurang terbuka dalam masalah-masalah seperti itu.
Menaker mengaku bahwa kasus tersebut dan kasus-kasus sejenisnya merupakan residu dari kebijakan tata kelola penempatan TKI pada masa lalu, yakni sebelum era reformasi. Karena itu, menurut Hanif, salah satu pekerjaan rumah yang terus dilakukan pemerintah adalah memperkuat negosiasi bilateral kepada negara-negara tujuan pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja agar dapat diwujudkan sistem tata kelola dan perlindungan yang lebih baik lagi.
"Pemerintah terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan PMI agar dapat diciptakan sistem tata kelola dan perlindungan PMI yang lebih baik. Sehingga ke depan resiko migrasi dapat terus ditekan dan penanganan masalah yang ada lebih efektif," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kami terkejut, menyesalkan dan berduka," kata Hanif Dhakiri dalam pernyataan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa.
Zaini yang berprofesi sebagai sopir didakwa membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar al-Sindi pada 2004 dan dijatuhi hukuman mati pada 2008.
Menurut Hanif, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah pembelaan luar biasa untuk membebaskan Zaini dari hukuman mati, baik pendampingan hukum, langkah diplomatik maupun nondiplomatik dan semuanya dilakukan secara maksimal.
Menaker mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Presiden Joko Widodo telah tiga kali berkirim surat resmi ke Raja Saudi. Bahkan Presiden Joko Widodo telah tiga kali bertemu Raja Saudi untuk mengupayakan pembebasan Zaini Misrin.
Pemerintah juga melakukan langkah hukum baik banding maupun kasasi, termasuk mengajukan peninjauan kembali (PK), langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Seluruh ikhtiar tersebut berhasil menunda pelaksanaan hukuman mati hingga 18 Maret 2018.
Hanif juga menyebut pada tahun 2011 Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar membentuk Satuan Tugas Anti Hukuman Mati yang bertugas melakukan upaya pembebasan TKI terpidana mati di luar negeri.
Berbagai langkah dilakukan baik yang bersifat teknis pembelaan hukum maupun diplomasi tingkat tinggi yang melibatkan para menteri, utusan khusus dan duta besar. Bahkan Presiden dalam dua periode pemerintahan yang berbeda pun langsung turun tangan.
"Seluruh upaya pemerintah terkendala sistem hukum di Saudi yang dalam kasus Misrin ini tergantung dari keputusan ahli waris apakah bersedia memaafkan terpidana atau tidak. Memang seperti itu aturan hukum di sana. Raja Saudi tidak bisa mengampuni, karena ahli waris tidak memberikan maaf pada Misrin. Ini mau tidak mau harus kita hormati," papar Menaker.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga menghadapi kendala dari sikap aparat penegak hukum kerajaan Saudi pada waktu lalu yang cenderung kurang terbuka dalam masalah-masalah seperti itu.
Menaker mengaku bahwa kasus tersebut dan kasus-kasus sejenisnya merupakan residu dari kebijakan tata kelola penempatan TKI pada masa lalu, yakni sebelum era reformasi. Karena itu, menurut Hanif, salah satu pekerjaan rumah yang terus dilakukan pemerintah adalah memperkuat negosiasi bilateral kepada negara-negara tujuan pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja agar dapat diwujudkan sistem tata kelola dan perlindungan yang lebih baik lagi.
"Pemerintah terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan PMI agar dapat diciptakan sistem tata kelola dan perlindungan PMI yang lebih baik. Sehingga ke depan resiko migrasi dapat terus ditekan dan penanganan masalah yang ada lebih efektif," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018