Madiun (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun melantik dan mengambil sumpah/janji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.
Komisioner KPU Kota Madiun Rokhani, Kamis mengatakan jumlah peserta yang dilantik tersebut mencapai 90 orang. "Rinciannya, sebanyak sembilan orang dilantik sebagai anggota PPK dan 81 orang sisanya untuk anggota PPS," ujar Rhokani.
Menurut dia, jumlah anggota PPK dan PPS yang dilantik kali ini lebih sedikit jika dibanding Pilkada 2018, yang jumlahnya 96 orang. "Pada pilkada sebelumnya, jumlah PPK ada lima orang di tiap kecamatan, sedangkan pada Pemilu 2019 nanti jumlah anggota PPK hanya tiga orang setiap kecamatan. Untuk anggota PPS sama, yakni tiga orang setiap kelurahan," katanya.
Ia menjelaskan, anggota PPK dan PPS yang baru dilantik tersebut juga menjabat PPK dn PPS untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Madiun 2018 serta Pilkada Jawa Timur Tahun 2018.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 37 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa anggota PPK dan PPS pilkada dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS Pemilu dengan ketentuan masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS.
Rokhani meminta anggota PPK dan PPS yang baru dilantik tersebut siap bertugas, di antaranya segera mempelajari jadwal dan tahapan untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
Diharapkan, petugas PPK dan PPS nantinya dapat bertugas dan memberikan pelayanan yang baik demi terselenggaranya Pemilu yang aman dan lancar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Komisioner KPU Kota Madiun Rokhani, Kamis mengatakan jumlah peserta yang dilantik tersebut mencapai 90 orang. "Rinciannya, sebanyak sembilan orang dilantik sebagai anggota PPK dan 81 orang sisanya untuk anggota PPS," ujar Rhokani.
Menurut dia, jumlah anggota PPK dan PPS yang dilantik kali ini lebih sedikit jika dibanding Pilkada 2018, yang jumlahnya 96 orang. "Pada pilkada sebelumnya, jumlah PPK ada lima orang di tiap kecamatan, sedangkan pada Pemilu 2019 nanti jumlah anggota PPK hanya tiga orang setiap kecamatan. Untuk anggota PPS sama, yakni tiga orang setiap kelurahan," katanya.
Ia menjelaskan, anggota PPK dan PPS yang baru dilantik tersebut juga menjabat PPK dn PPS untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Madiun 2018 serta Pilkada Jawa Timur Tahun 2018.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 37 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa anggota PPK dan PPS pilkada dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS Pemilu dengan ketentuan masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS.
Rokhani meminta anggota PPK dan PPS yang baru dilantik tersebut siap bertugas, di antaranya segera mempelajari jadwal dan tahapan untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
Diharapkan, petugas PPK dan PPS nantinya dapat bertugas dan memberikan pelayanan yang baik demi terselenggaranya Pemilu yang aman dan lancar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018