Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah memberlakukan moratorium kuota angkutan umum atau taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) di tiap provinsi seluruh Indonesia, sehingga jika ditemukan angkutan yang beroperasi di luar kuota akan ditindak tegas.

"Tindakan tegas terhadap yang melanggar adalah tindak pidana ringan atau tilang," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Surabaya, Kamis.

Luhut di sela kunjungan kerjanya di Surabaya, didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyempatkan meninjau pelaksanaan uji kendaraan bermotor (kir) gratis bagi angkutan daring di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Wiyung Surabaya.

Dia mengatakan, uji kir dan SIM A Umum adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pengemudi taksi daring berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.


Sepekan yang lalu pemerintah telah memberi subsidi pengurusan SIM A Umum dengan biaya cuma Rp100 ribu bagi pengemudi taksi daring. "Hari ini kami beri kemudahan lagi dengan menggratiskan pengurusan uji kir," ucapnya.

Pemerintah memberi waktu hingga sebulan ke depan untuk pengurusan SIM A Umum dan uji kir bagi para pengemudi taksi daring. Setelah itu, Luhut menegaskan akan menerapkan tindakan tegas bagi yang melanggar.

"Sudah ada aturannya. Kuota taksi daring juga telah diberlakukan pembatasan per wilayah. Di New York Amerika Serikat pun taksi daring juga diatur seperti ini," ucapnya, menegaskan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, kuota taksi daring per wilayah di seluruh Indonesia telah ditetapkan sejak tiga hari yang lalu, yang artinya tidak mungkin bertambah.

"Kami sudah berkirim surat kepada seluruh aplikator taksi daring agar tidak menerima atau membuka pendaftaran untuk penambahan armada. Penambahan armada selanjutnya akan diatur melalui moratorium," ujarnya.

Dengan begitu, dia menegaskan, selanjutnya akan diterapkan "law enforcement", atau tindakan hukum tegas bagi yang melanggar.

"Segala upaya telah kami lakukan, mulai dari yang katanya mengurus uji kir dan SIM A Umum biaya mahal, sekarang sudah difasilitasi pemerintah dengan pemberian subidi," ucapnya.

Maka Budi berharap seluruh pengemudi taksi daring taat asas dan aturan. "Karena aturan yang telah kami buat tujuannya adalah demi memberi perlindungan bagi keselamatan para penumpang," katanya. (*)
Video Oleh Hanif Nasrullah

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018