Jakarta, (Antara) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku ujaran kebencian di empat kota berbeda yang merupakan anggota "Muslim Cyber Army".
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Selasa, mengatakan keempat tersangka merupakan anggota kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung ke dalam aplikasi pesan grup WhatsApp "The Family MCA".
Inisial keempat tersangka yakni ML (ditangkap di Sunter, Jakarta Utara), RSD (ditangkap di Bangka Belitung), RS (ditangkap di Jembrana, Bali) dan Yus (ditangkap di Sumedang, Jawa Barat).
Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu bernada provokasi di media sosial.
"Isu seperti kebangkitan PKI, penculikan ulama, fitnah terhadap presiden, pemerintah dan tokoh-tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Selasa, mengatakan keempat tersangka merupakan anggota kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung ke dalam aplikasi pesan grup WhatsApp "The Family MCA".
Inisial keempat tersangka yakni ML (ditangkap di Sunter, Jakarta Utara), RSD (ditangkap di Bangka Belitung), RS (ditangkap di Jembrana, Bali) dan Yus (ditangkap di Sumedang, Jawa Barat).
Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu bernada provokasi di media sosial.
"Isu seperti kebangkitan PKI, penculikan ulama, fitnah terhadap presiden, pemerintah dan tokoh-tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018