Jember (Antaranews Jatim) - Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember menggeledah ruang pimpinan dewan, sekretariat dewan dan ruangan komisi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, Senin sore.

"Kami mencari data-data pendukung untuk melengkapi terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan tersangka Ketua DPRD Jember," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Asih usai melakukan penggeledahan di sejumlah ruang DPRD Jember.

Menurutnya, jaksa mencari dokumen berupa surat usulan dana bansos dan risalah pembahasan bansos ternak tersebut untuk melengkapi alat bukti dugaan korupsi dana bansos ternak dengan total sebesar Rp3,3 miliar di DPRD Jember.

"Sebagian bukti pendukung sudah kami dapatkan dan dokumen itu kami sita untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus korupsi dana bansos dengan tersangka ketua dewan," tuturnya.

Beberapa ruang yang digeledah yakni ruang pimpinan DPRD Jember dan ruangan sekretariat dewan yang berada di lantai 2, kemudian ruangan Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D DPRD Jember yang berada di lantai 1.

"Dari dokumen yang diamankan tersebut, ada sebagian dokumen yang diperlukan untuk melakukan kroscek di lapangan, kemudian akan ditelaah kembali dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan," katanya.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Jember Agus Kurniawan mengatakan penggeledahan sejumlah ruangan di DPRD Jember melibatkan enam personel dari Kejari Jember dan dua personel dari Polres Jember.

"Penggeledahan dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Jember selama kurang lebih tiga jam di beberapa ruangan di DPRD Jember," ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kelompok ternak tahun 2015 dengan total anggaran sebesar Rp33 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPRD Jember yang juga politikus Partai Gerindra itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember pada Rabu (14/2).(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018