Situbondo (Antaranews Jatim) - Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menyita satu koper dan satu kardus berisi dokumen yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi uang persediaan dari beberapa ruangan Sekretariat DPRD Situbondo.

"Dokumen-dokumen yang kami bawa untuk dipelajari adalah dokumen yang berkaitan dengan surat pertanggungjawaban (SPJ), penggunaan uang persediaan, dan beberapa dokumen terkait lainnya," ujar Ketua Tim Penyidik Kasus Dugaan Korupsi Uang Persediaan Kejaksaan Negeri Situbondo, Yasin Joko Pratomo usai melakukan penggeledahan di Ruang Sekretariat DPRD Situbondo, Rabu sore.

Kendati kasus dugaan korupsi uang persediaan di Sekretariat DPRD itu sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan, lanjut dia, penyidik kejaksaan masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Yasin, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah kerugian uang negara, karena masih akan mempelajari dokumen-dokumen yang diamankan dari Ruang Bagian Keuangan, Ruang Bagian Perundang-Uandangan, dan Persidangan serta dokumen dari Ruang Sekretaris DPRD.

"Kalau kerugian uang negara masih belum, dan kami masih mau mempelajari dokumen seperti SPJ pengelolaan uang persediaan tersebut, karena penggunaan anggaran itu kan bertahap," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo telah memeriksa empat orang staf Sekretariat DPRD Situbondo.

Dalam pantauan, penggeledahan beberapa ruang Sekretariat DPRD oleh penyidik kejaksaan berlangsung Rabu siang sekitar pukul 12.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB atau sekitar tiga jam.

Informasi yang dihimpun, uang persediaan sekitar Rp500 juta Tahun Anggaran 2017, sebelumnya ditemukan raib saat dilakukan audit internal oleh Inspektorat Kabupaten Situbondo. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto


Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018