Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, mengungkap kasus penipuan bermodus penangkapan kasus narkoba oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi.

Dua orang yang ditangkap itu, masing-masing berinisial IW, usia 40 tahun, warga Jalan Kapas Madya Gang 4A, dan AA, usia 30 tahun, warga Jalan Bronggalan Sawah Gang 5A Surabaya.

"Keduanya kami tangkap setelah menerima laporan dari korban bernama Kurnia," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran, saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin.

Dia menjelaskan, korban Kurnia dalah teman dekat salah satu pelaku, yaitu AA, yang tinggal serumah di jalan Bronggalan Sawah Gang 5A Surabaya.

Pada Selasa, 23 Januari, Kurnia mendapat telepon dari AA yang mengabarkan dirinya sedang punya masalah karena tertangkap polisi atas perkara narkoba.

Melalui percakapan telepon, AA memohon agar Kurnia bersedia membayarkan uang tebusan senilai Rp10 juta kepada polisi yang menangkapnya agar kasus hukumnya tidak diproses dan segera dibebaskan.

Untuk meyakinkan kalau AA benar-benar ditangkap polisi, kemudian dia memberikan teleponnya kepada pelaku IW agar dapat berbicara langsung dengan Kurnia.

"Tentulah IW ini polisi gadungan," ucap Sudamiran.

Namun Kurnia tidak menyadari kalau IW adalah polisi gadungan yang dengan sengaja bersama AA memang bermaksud untuk melakukan penipuan terhadap dirinya.

Polisi gadungan itu meminta Kurnia menemuinya di sebuah minimarket kawasan Jalan Kapas Krampung Surabaya.

Di sanalah kedua pelaku menemui Kurnia dengan memainkan peran sebagai polisi dan tahanan. Kurnia yang kadung percaya teman dekatnya ditangkap polisi, lantas mentransfer uang senilai Rp10 juta sebagai syarat pembebasannya melalui mesin ATM yang tersedia di minimarket tersebut.

Kurnia baru menyadari dirinya tertipu setelah sekian lama AA yang sudah ditebusnya ternyata tidak pernah pulang ke rumah, yang kemudian melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya.

"Kami lacak pelaku dari rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar minimarket Jalan Kapas Krampung. Sekarang keduanya sudah ditangkap tapi masih sedang kami kembangkan penyelidikannya," katanya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018