Tulungagung (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin memeriksa lima anggota Fraksi Golongan Karya terkait dugaan korupsi dana bantuan partai politik (banpol) tahun anggaran 2015-2016.

Menurut penjelasan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Dodik Wicaksono, pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman bukti awal serta keterangan dari para saksi terperiksa.

"Kapasitas kelima orang ini masih saksi, belum ada tersangka," kata Dodik saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menolak menjelaskan detail materi pemeriksaan yang dilakukan tim pidana khusus.

Menurutnya, tindak lanjut penyidikan adalah untuk mengusut dugaan adanya penyalahgunaan anggaran banpol untuk kegiatan yang tidak sesuai Permendagri Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 77 tahun 2014, dimana dana tersebut diperuntukkan konsolidasi dan kaderisasi partai.

Indikasi penyelewengan anggaran ditemukan karena dana banpol justru digunakan untuk kegiatan safarai Ramadhan, yang tidak memiliki landasan hukum materiil.

"Penggunaan dana itu tidak sesuai peruntukannya," kata dia.

Lima anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tulungagung yang diperiksa itu masing-masing adalah Asrofi selaku Ketua Fraksi, Leman Dwi Prasetyo sebagai Wakil Ketua, Sekretaris Fraksi Ponidi serta dua anggota, Gunarto dan Riyanah.

Dua orang pertama langsung menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus, Harimurti.

Sedangkan tiga anggota Fraksi Golkar menunggu di lobi lantai dua.

Semua anggota fraksi Golkar diperiksa dalam status sebagai saksi.

Terlapor dalam perkara ini adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Tulungagung, Asmungi.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Tulungagung, Asrori mengakui diperiksa penyidik Kejari Tulungagung. Namun Asrori enggan membocorkan materi pemeriksaan.

"Ini masih belum selesai, masih diperiksa," ujar Asrori di sela pemeriksaan. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018