Bangkalan (Antaranews Jatim) - Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Kasmo Senin ditangkap tim penyidik Kejaksanaan Negeri Surabaya di kantornya sekitar pukul 12.30 WIB, terkait kasus perbuatan cabul yang dilakukan yang bersangkutan belum lama ini.

"Yang menangkap adalah Kejaksaan Negeri Surabaya, dan hal itu dilakukan guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang memvonis Kasmo bersalah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Riono Budi Santoso dalam keterangan persnya kepada media, Senin sore.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2645 K/P.SUS/2016 Kasmo divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 7 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Anggota DPRD Bangkalan dari Partai Gerindra Bangkalan tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, di salah satu hotel di Surabaya.

Yang bersangkutan sempat ditahan lalu kemudian dilepas oleh Tim Penyidik Polrestabes Surabaya, akan tetapi kasusnya tetap berlanjut, hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Penangkapan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ini sempat dipersoalkan oleh sejumlah anggota DPRD, karena tanpa surat pemberitahuan sebelumnya.

Kasmo ditangkap oleh tim Kejari Surabaya yang beranggotakan enam orang dengan membawa mobil Fortuner bernomor polisi M-888-PX warna hitam.

Satu di antara tim Kejari Surabaya itu menemui petugas Satuan Pengamanan di ruang lobi DPRD Sampang dan mengaku sebagai tamu dari Surabaya.

Saat Kasmo datang, petugas langsung menangkap yang brsangkutan dan membawa masuk ke mobil Fortuner itu.

Politikus Partai Gerindra Bangkalan ini sempat hendak melawan, namun tidak berdaya, karena tim Kejari Surabaya lainnya yang sebelumnya ada di dalam mobil langsung membawa yang bersangkutan.

Sebelum ditangkap, Kasmo yang saat ditangkap bersama anak dibawah umur di Surabaya belum lama ini tersebut, juga diketahui memiliki dua kartu tanda penduduk dengan nama berbeda dan alamat yang sama. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018