Madiun (Antaranews Jatim) - Tiga bakal pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Kota Madiun 2018 tercatat belum melaporkan akun media sosial (medsos) mereka ke pihak KPU setempat.

Komisioner KPU Kota Madiun Rochani, mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017, partai politik atau gabungan parta politik yang mengusung pasangan calon dan tim kampanyenya wajib melaporkan akun media sosial.

"Sampai saat ini, belum ada satupun yang melaporkan akun medsosnya yang nantinya akan digunakan untuk berkampanye," ujar Rochani kepada wartawan, Rabu.

Menurut dia, sesuai aturan yang ada, pelaporan atau pendaftaran akun media sosial milik pasangan calon, paling lambat sudah harus dilaporkan ke KPU setempat pada satu hari sebelum masa kampanye berlangsung.

Pihak KPU meminta para pasangan calon maupun tim suksesnya benar-benar membuat akun resmi. Sebab, akun media sosial yang terdaftar tersebut nantinya untuk mempermudah pemantauan kampanye pasangan calon di dunia maya.  "Pelaporan akun medsos sangat penting. Hal itu untuk mempermudah pemantauan pasangan calon saat kampanye," kata Rochani.

Setelah masa kampanye selesai, pihak tim sukses pasangan calon nantinya harus menonaktifkan akun tersebut karena memasuki masa tenang.

Seperti diketahui, tanggal 27 Juni akan dilakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2018. Saat ini tahapan pilkada tersebut sudah berjalan dan sedang memasuki tahapan verifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon.

Sementara, saat ini terdapat tiga bakal pasangan calon peserta Pilkada Kota Madiun 2018 yang telah mendaftar ke KPU setempat.

Ketiga bakal pasangan calon tersebut adalah pasangan Haryadin Mahardika-Arief Rahman dari jalur perseorangan, pasangan Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi yang diusung koalisi parpol Gerindra, PKS dan Golkar, serta pasangan Maidi-Inda Raya yang diusung dari koalisi lima parpol, yakni PDIP, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP.  (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018