Sampang (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, Senin, menahan Kepala Desa (Kades) Gunung Maddah Ahmad Zubaidi terkait kasus pungutan liar pada program Proyek Operasional Agraria (Prona) Tahun 2014.

Selain kepala desa, tim penyidik Kejari Sampang juga menahan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muasin dengan kasus yang sama.

"Oknum Kades dan perangkat desa ini terbukti terlibat kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2014 lalu," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yudie Arianto Tri Santosa dalam keterangan persnya.

Kedua tersangka langsung ditahan setelah menjadi pemeriksaan di ruang tim penyidik Kejari Sampang.

Keduanya langsung digelandang ke Rutan Kelas II Sampang untuk menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasi Pidsus, pihaknya menahan keduanya, setelah tim penyidik mengantongi alat bukti cukup.

"Mereka akan kami tahan selama 20 hari kedepan, dan akan diperpanjang juga dirasa belum cukup," ujar Yudie.

Ia menjelaskan, indikasi pungli program prona pada tahun 2014 yang dilakukan kedua oknum perangkat desa itu dengan cara menarik uang kepada warganya sebesar Rp900 ribu per sertifikat.

Hasil pemeriksaan, tersangka berhasil melakukan pungli dengan total sertifikat sebanyak 205 sertifikat program prona.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui ada surat laporan juga, sebelumnya kami juga memeriksa saksi-saksi lain sebanyak 25 orang. Dan itu sudah memenuhi dua alat bukti, makanya kami tahan," katanya, menegaskan.

Kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Gunung Madda itu dilaporkan masyarakat ke Komisi I DPRF Sampang, Madura, Jawa Timur pada Juli 2017.

Komisi I DPRD Sampang selanjutnya memanggil para pihak terkait untuk mengklarifikasi kasus itu baik Badan Pertanahan Nasional, Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) hingga para pihak penerima program bantuan prona.

Hasilnya, memang terbukti ada pungutan, sehingga lembaga legislatif ini meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus itu. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018