Denhaag (Antara/Reuters) - Hakim Belanda pada Jumat menghukum mantan pejabat Etiopia Eshetu Alemu dengan penjara seumur hidup karena kejahatan perang pada 1970-an di bawah kekuasaan penguasa komunis Mengistu Haile Mariam, termasuk pembunuhan terhadap 75 tahanan muda.
Alemu dinyatakan bersalah karena memerintahkan pembunuhan pada 1978 saat menjadi pejabat daerah.
"Kenyataan bahwa sebagian besar korban adalah anak-anak di bawah 18 tahun membuat semua kejahatan tersebut menjadi lebih kejam," kata Hakim Mariette Renckens, yang membacakan vonis di pengadilan negeri di Denhaag.
Dalam persidangan, yang diadakan berdasarkan atas undang-undang yurisdiksi universal Belanda, Alemu divonis atas semua tuntutan jaksa, termasuk penahanan sewenang-wenang, perlakuan tidak manusiawi, penyiksaan dan pembunuhan besar-besaran.
Negus Gebeyehu, yang dipenjara dalam sebuah kamp di bawah kendali Alemu dan menghadiri persidangan tersebut, mengatakan: "Keadilan telah terselesaikan untuk Etiopia".
Alemu, 63, datang ke Belanda sebagai pencari suaka pada 1990. Dia mengaku bahwa dirinya tidak bersalah.
Pengadilan Etiopia telah menjatuhkan hukuman mati secara "in absentia," atau tanpa terdakwa di persidangan pada 2007 karena perannya dalam apa yang disebut "Teror Merah", yang dilakukan junta militer Komunis Mengistu setelah penggulingan kaisar Etiopia, Haile Selassie, pada 1974.
Mengistu dinyatakan bersalah dalam persidangan tanpa kehadiran atas pembunuhan besar-besaran dalam persidangan sama pada 2007, tempat dia dan anggota puncak pemerintahan militernya dituduh membunuh ribuan orang selama 17 tahun pemerintahannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017