Pamekasan (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan, Jawa Timur, Senin, menggelar sidang lanjutan kasus sengketa dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2018 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Marzuki-Hariyanto Waluyo (Mahar) dari unsur perseorangan di kantor Panwaslu setempat.
 
"Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari kedua belah dan hari ini merupakan sidang hari kedua," kata Ketua Panwaslu Pamekasan Saidi sebelum sidang.

Ia menjelaskan, sidang perdana digelar Minggu (10/12) dengan agenda pembacaan permohonan atas sengketa tahapan pelaksanaan Pikada 2018 yang ditujukan kepada KPU Pamekasan.

Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2018 dari unsur perseorangan ini, menuntut KPU agar membatalkan keputusannya menolak pasangan Mahar karena tidak memenuhi jumlah dukungan minimal persyaratan bakal calon.

Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU Pamekasan, jumlah dukungan minimal yang harus disetorkan ke KPU Pamekasan sebanyak 51.055 orang.

Jumlah dukungan sebanyak 51.055 orang ini, dukungan minimal, dan harus tersebar di 7 kecamatan dari total 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 03 Tahun 2017.

Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa daftar pemilih tetap (DPT) yang lebih dari 500 ribu, maka total dukungan untuk calon perseorangan minimal 7,5 persen. Di Kabupaten Pamekasan, jumlah DPT sebanyak 608.728 jiwa.

Saat mendaftar ke KPU Pamekasan, pasangan Mahar ini tidak memenuhi ketentuan minimal. Bakal Calon Wakil Bupati dari pasangan ini, bahkan sempat ngeluruk ke kantor KPU dengan membawa massa bercelurit, akan tetapi berhasil ditenangkan polisi.

Mahar menuding KPU Pamekasan tidak koopertif, karena tidak memberikan kesempatan kepada pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dari unsur perseorangan itu, untuk melakukan perbaikan data dukungan.

Sebelumnya, Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah menyatakan, kebijakan itu dilakukan, karena waktu perbaikan jumlah minimal dukungan sudah habis.

"Mereka kan mendaftar menjelang detik-detik akhir pendaftaran. Coba jauh hari sebelum pendaftaran, kan masih bisa melakukan perbaikan," ujarnya, menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017