Malang (Antara Jatim) - Bupati Malang Rendra Kresna tidak akan membiarkan lahan pertanian produktif dialihfungsikan menjadi kawasan hunian atau industri, karena dari tahun ke tahun lahan tersebut semakin menyusut luasannya.

"Sikap kami sudah cukup jelas dan tegas. Pemkab Malang tidak akan mengubah struktur penggunaan lahan yang sesuai dengan visi, misi dan program bidang pertanian, sehingga tidak ada toleransi untuk alih fungsi lahan produktif," kata Rendra di Malang, Jawa Timur, Jumat.

Oleh karena itu, lanjut Rendra, Pemkab Malang terus menguatkan komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian yang saat ini luasannya tinggal 222.274 hektare pada tahun 2016, baik lahan persawahan, tegalan, ladang, perkebunan, dan hutan.

Komitmen dan perlindungan yang cukup ketat terhadap lahan pertanian tersebut, kata Rendra, karena lahan di wilayah perkotaan di Kabuapten Malang kian terancam seiring dengan kebutuhan hunian yang semakin tinggi. "Jadi siapapun kami tolak kalau akan membangun hunian di area pertanian," ujarnya.

Beberapa tahun terakhir ini, alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan hunian atau industri terus meningkat, sehingga sejumlah wilayah perkotaan menjadi kritis lahan pertaniannya. Dan, untuk lahan pertanian di wilayah pedesaan pun juga ak luput dari perhatian Rendra Kresna agar tetap dilindungi.

Salah satu bentuk perlindungan yang dikawal Pemkab Malang adalah memberikan pendampingan kepada petani untuk mencapai tingkat penghasilan yang lebih baik dan mampu menyejahterakan mereka.

Ia mencontohkan upaya optimalisasi lahan perkebunan yang selama ini tidak diusahakan. Pemanfaatan lahan itu akan menambah produktivitas. Misalnya, optimalisasi sekitar 50 ribu hektare lahan perkebunan, selain mampu meningkatkan pendapatan petani juga bisa menstabilkan harga komoditas hasil perkebunan secara nasional.

Berdasarkan data Dinas tanaman pangan Hortkultura dan Perkebunan Kabupaten Malang, optimalisasi lahan yang sementara tidak diusahakan pada tahun 2016 mencapai 1.303 hektare. Jika, lahan-lahan tersebut dikelola akan menyumbang produksi perkebunan maupun hortikultura yang besar.

"Kami akan terus memberikan dukungan sektor pertanian melalui kebijakan maupun anggaran daerah, provinsi dan pusat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan izin kepada siapapun yang akan melakukan alih fungsi lahan ini," ucapnya.

Dan, untuk petani yang memiliki lahan pertanian di perkotaan, katanya, pihaknya akan upayakan strategi lain agar tidak tergoda untuk menjual lahannya, seperti keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-nya.

"Kami akan terus berupaya melindungi lahan pertanian yang ada di Kabupaten Malang. Demikian juga dengan petaninya agar tidak tergoda untuk menjual lahannya. Memang harus ada strategi untuk melindungi lahan agar tidak dialihfungsikan," ucapnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017