Surabaya (Antara Jatim) - Hasil survei kepatuhan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode Mei-Juli 2017 menyebutkan rapor merah masih mendominasi kualitas pelayanan publik di Jawa Timur.

Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Muflihul Hadi, di Surabaya, Rabu, mengatakan Predikat Kepatuhan diberikan kepada kabupaten/kota terhadap kualitas pelayanan publik yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami menilai rapor merah masih mendominasi kualitas pelayanan publik di Jatim. Ke depan, kami berharap seluruh kabupaten/kota berlomba-lomba memperbaiki seluruh komponen dalam penilaian kepatuhan tersebut," katanya.

Menurut dia, hal ini disampaikan pada saat ORI memberikan penghargaan penilaian kepatuhan kepada 22 kementerian, 6 lembaga, 22 provinsi, 45 pemerintah Kota dan 107 pemerintah kabupaten pada periode Mei-Juli 2017 dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan di Balai Kartini Jakarta, Selasa (5/11).

Sementara itu, ada enam kabupaten/Kota yang dilakukan survei kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Dari enam Kabupaten/Kota tersebut hanya Kota Blitar yang mendapat predikat kepatuhan tinggi/zona hijau dengan nilai 80,4.

Sementara yang mendapatkan predikat kepatuhan sedang/zona kuning adalah Kota Malang dengan nilai 60.29, Kabupaten Bojonegoro dengan nilai 57.77, Kabupaten Kediri dengan nilai 50.58. Sedangkan dua kabupaten yang mendapat predikat kepatuhan rendah/zona merah adalah Kabupaten Tulungagung dengan nilai 41.92, dan Kabupaten Lumajang dengan nilai 22.04

Adapun penilaian kepatuhan yang dilakukan Ombudsman RI menggunakan metode trafic light system sehingga jika tingkat kepatuhan tinggi masuk zona hijau, kepatuhan sedang masuk zona kuning, kepatuhan rendah masuk zona merah.

"Ini adalah komitmen kami untuk melakukan pengawasan pelayanan publik dengan mengukur tingkat kepatuhan beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009," katanya.

Menurut dia, Ombudsman akan menyampaikan secara resmi hasil kepatuhan ini kepada bupati/wali kota terkait. Ombudsman berharap kabupaten/kota yang mendapatkan predikat kuning/merah segera melakukan upaya korektif agar ke depannya mendapatkan predikat hijau/ kepatuhan tinggi.

Selain itu, lanjut dia, Ombudsman juga berharap bupati/wali kota melakukan pembinaan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak segera memperbaiki kekurangan-kekurangan standar pelayanan publik sebagaimana diwajibkan didalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017