Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang pemuda asal Makassar, Sulawesi Selatan yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
     
"Tersangka berinisial AKA (32). Ia ditangkap di sebuah rumah warga di Desa Kwadungan Lor, Kecamatan Padas," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Mochamad Mukid kepada wartawan, Jumat.
     
Menurut dia, penangkapan pengguna narkoba tersebut bermula dari laporan warga desa setempat. Tersangka selama dua bulan terakhir ini tinggal di salah satu rumah warga Kwadungan Lor tersebut.
     
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengonsumsi narkoba karena sedang depresi akibat masalah keluarga yang dihadapinya," kata dia.
     
Untuk menghilangkan depresinya tersebut, tersangka mengosumsi sabu-sabu. Karena aktivitasnya yang menggunakan narkoba, warga desa akhirnya melaporkan AKA ke polisi.
     
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu yang berat totalnya mencapai 1 gram. 
     
Kepada polisi, tersangkka AKA mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya berinisial WNO. Sabu-sabu seberat 1 gram tersebut dibeli dengan harga Rp2 juta.
     
Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba tersebut lebih lanjut, termasuk melakukan pengejaran terhadap sang pemasok, WNO. Diduga WNO merupakan pengedar narkoba antarprovinsi.
     
Akibat perbuatannya, tersangka kini berada di ruang tahanan Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 112 dan/atau pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. (*)
     
       

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017