Polisi menunjukkan barang bukti pil dobel L sebayak 300 butir beserta tersangka pengedarnya berinisial IS saat gelar perkara penyalah gunaan narkoba di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Sabtu (20/8). Tersangka mengaku mendapatkan obat ilegal tersebut sejumlah seribu butir dan telah berhasil menjual kembali sebanyak 700 butir dengan sistem paket seharga Rp10.000 per 10 butir. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk/16

Pewarta:

Editor : Zabur Karuru


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016