Malang (Antara Jatim) - Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malang terpaksa memutus suplai air bersih dari Sumber Pitu untuk pelanggan di wilayah Kota Malang karena PDAM Kota Malang
itu tidak mau membayar tagihan kontribusi operasional penyaluran air bersih
tersebut sebesar Rp3,7 miliar.
"Kami sudah memberikan peringatan baik lisan maupun tertulis, namun tidak dihiraukan sehingga diputus lah suplai air bersihnya. Nilai tunggakan Rp3,7 miliar itu untuk suplai air selama bertahun-tahun," kata Bupati Malang Rendra Kresna menanggapi belum adanya kata sepakat terkait kerja sama PDAM Kota dan Kabupaten Malang di Malang, Jawa Timur, Selasa.
Rendra mengatakan mereka (PDAM Kota Malang) bukan menunggakkontribusi, tapi memang tidak mau membayar. PDAM Kabupaten Malang sudah memberikan peringatan sampai tiga kali. Karena tidak ada tanggapan, akhirnya diputus.
Sebelumnya, kata Rendra, sudah ada kesepakatan perjanjian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bahwa yang mengelola Sumber Pitu adalah PDAM Kabupaten Malang dan PDAM Kota Malang sesuai perjanjian membeli air curah Sumber Pitu.
Jika PDAM Kota Malang tidak menjalankan apa yang sudah disepakati dari perjanjian tersebut, tentu ada konsekuensinya. Selama ini mereka belum membayar sejak dialirkan airnya mulai Februari 2016.
"Kalau tidak mau membayar lebih baik diputus dan airnya dialihkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga Kabupaten Malang yang sampai sekarang masih belum teraliri air bersih PDAM," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang Syamsul Hadi menerangkan pihaknya sudah melayangkan surat tagihan hingga tiga kali ke PDAM Kota Malang.
Hanya saja, sampai saat ini PDAM Kota Malang belum juga membayar dana kontribusi operasional pemanfaatan air Sumber Pitu yang ada di Desa Dawet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. "Kami melihat belum ada itikad baik dari PDAM Kota, langkah kami ya menurunkan distribusi air hingga 70 persen dari total distribusi air mencapai sekitar 120 liter per detik," kata Syamsul.
Ia mengatakan langkah tegas PDAM Kabupaten Malang atas sikap PDAM Kota Malang yang belum juga membayar biaya kontribusi operasional pemanfaatan sumber pitu telah menjadi persoalan tersendiri karena PDAM Kabupaten Malang akan menghadapi hasil audit BPK yang akan menjadi piutang.
Oleh karena itu, pihaknya harus menagihnya karena tidak ada jalan lain selain. Sebelum dibayar, pasokan air bersih akan terus diturunkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengatakan persoalan tersebut sudah dikomunikasikan dengan Sekretaris Kabupaten Malang dan Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang, dimana debit air akan dinormalkan kembali.
"Debit air akan dinormalkan kembali karena itu merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Untuk pembayaran kontribusi juga akan dibicarakan lebih lanjut. Yang terpenting sekarang dbit air dinormalkan dulu agar kebutuhan air pelanggan juga bisa normal kembali," kata Syamsul. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
itu tidak mau membayar tagihan kontribusi operasional penyaluran air bersih
tersebut sebesar Rp3,7 miliar.
"Kami sudah memberikan peringatan baik lisan maupun tertulis, namun tidak dihiraukan sehingga diputus lah suplai air bersihnya. Nilai tunggakan Rp3,7 miliar itu untuk suplai air selama bertahun-tahun," kata Bupati Malang Rendra Kresna menanggapi belum adanya kata sepakat terkait kerja sama PDAM Kota dan Kabupaten Malang di Malang, Jawa Timur, Selasa.
Rendra mengatakan mereka (PDAM Kota Malang) bukan menunggakkontribusi, tapi memang tidak mau membayar. PDAM Kabupaten Malang sudah memberikan peringatan sampai tiga kali. Karena tidak ada tanggapan, akhirnya diputus.
Sebelumnya, kata Rendra, sudah ada kesepakatan perjanjian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bahwa yang mengelola Sumber Pitu adalah PDAM Kabupaten Malang dan PDAM Kota Malang sesuai perjanjian membeli air curah Sumber Pitu.
Jika PDAM Kota Malang tidak menjalankan apa yang sudah disepakati dari perjanjian tersebut, tentu ada konsekuensinya. Selama ini mereka belum membayar sejak dialirkan airnya mulai Februari 2016.
"Kalau tidak mau membayar lebih baik diputus dan airnya dialihkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga Kabupaten Malang yang sampai sekarang masih belum teraliri air bersih PDAM," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang Syamsul Hadi menerangkan pihaknya sudah melayangkan surat tagihan hingga tiga kali ke PDAM Kota Malang.
Hanya saja, sampai saat ini PDAM Kota Malang belum juga membayar dana kontribusi operasional pemanfaatan air Sumber Pitu yang ada di Desa Dawet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. "Kami melihat belum ada itikad baik dari PDAM Kota, langkah kami ya menurunkan distribusi air hingga 70 persen dari total distribusi air mencapai sekitar 120 liter per detik," kata Syamsul.
Ia mengatakan langkah tegas PDAM Kabupaten Malang atas sikap PDAM Kota Malang yang belum juga membayar biaya kontribusi operasional pemanfaatan sumber pitu telah menjadi persoalan tersendiri karena PDAM Kabupaten Malang akan menghadapi hasil audit BPK yang akan menjadi piutang.
Oleh karena itu, pihaknya harus menagihnya karena tidak ada jalan lain selain. Sebelum dibayar, pasokan air bersih akan terus diturunkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengatakan persoalan tersebut sudah dikomunikasikan dengan Sekretaris Kabupaten Malang dan Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang, dimana debit air akan dinormalkan kembali.
"Debit air akan dinormalkan kembali karena itu merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Untuk pembayaran kontribusi juga akan dibicarakan lebih lanjut. Yang terpenting sekarang dbit air dinormalkan dulu agar kebutuhan air pelanggan juga bisa normal kembali," kata Syamsul. (*)
Video Oleh Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017