Malang (Antara Jatim) - Bupati Malang Rendra Kresna menilai kompensasi yang dibayarkan PDAM Kota Malang terkait pengelolaan sumber air selama ini sangat kecil dan tidak seimbang dengan anggaran untuk pengelolaan sumber mata air tersebut.

"Kompensasi yang dibayarkan PDAM Kota Malang selama ini sangatlah kecil dan tidak seimbang dengan dana pengelolaan sumber air yang dipakai dan dijual kepada masyarakat Kota Malang. Oleh karena itu, perlu komunikasi ulang dari kedua belah pihak," kata Rendra di malang, Jawa Timur, Senin.

Hanya saja, pembahasan terkait kontribusi pemanfaatan sumber air antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang dikabarkan menemui jalan buntu karena antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang belum menyepakati besaran nilai kontribusi pemanfaatan sumber air tersebut.

Pemkab Malang berkukuh nilai kontribusi pemanfaatan sumber air yang ada di Kabupaten Malang yang dimanfaatkan PDAM Kota Malang mencapai Rp600-Rp800 per meter kubik. Sedangkan Pemkot Malang tetap ngotot nilai kompensasinya sebesar Rp120 per meter kubik.

Rendra mengaku dirinya sudah mengetahui informasi belum adanya titik temu nilai kontribusi tersebut. Namun, dirinya belum menerima laporan resmi terkait jalannya pembahasan nilai kontribusi pemanfaatan sumber air tersebut dengan Pemkot Malang.

"Kami masih menunggu. Biasanya kalau sudah selesai dan ada hasil (kesepakatan) dari pembicaraan, pak Sekda melapor ke kami. Kalau belum melapor berarti belum selesai pembahasannya dan belum ada titik temu antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang," ujarnya.

Menurut Rendra, permintaan dari Pemkab Malang tidak berlebihan, yakni kontribusi pemanfaatan sumber air dengan  nilai yang wajar, artinya nilai kontribusi pemanfaatan sumber air itu sebanding dengan besarnya nilai program pelestarian alam di kawasan sumber air yang dimanfaatkan Pemkot Malang.

"Kami tidak mengerti mengapa Pemkot Malang sampai saat ini belum juga mau menyepakati besaran kontribusi pemanfaatan sumber air yang kami minta, padahal nilai yang kami tawarkan masih dalam batas wajar," tuturnya.

Karena alotnya pembahasan nilai kontribusi penggunaan air sumber oleh PDAM Kota Malang tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Malang bakal membawa persoalan tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagian kerja sama guna meminta bantuan fasilitasi dan solusi atas persoalan yang tak kunjung tuntas itu.

Sebelumnya, Pemkab Malang secara resmi juga telah mengirim dua kali surat resmi kepada PDAM Kota Malang dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut, tapi belum menghasilkan kesepakatan apapun.

Selama ini, untuk memenuhi kebutuhan air bersih pelanggan (warga Kota Malang) PDAM Kota Malang memanfaatkan sumber air yang berada di wilayah Kabupaten Malang, yakni Sumber Wendit yang ada di Kecamatan Pakis dan sumber yang ada di Kecamatan Karangploso.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017