Malang (Antara Jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima dari 31 anggota dewan sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono pada hari terakhir pemeriksaan yang digelar di Polresta Malang, Senin.
 
Kelima wakil rakyat yang diperiksa KPK tersebut adalah Imam Ghozali, Afdhal Fauza, Yaqud Ananda Gudban, Tri Yudiani, dan Mohammad Fadli. Selain anggota dewan, ada satu staf sekretariat DPRD Kota Malang, yakni Kasubag Hubungan Antar-Lembaga,yang juga dimintai keterangan, yakni Kenprabandari Aprilia Bhakti alias Niken.  

Dari lima anggota dewan yang diperiksa pada hari terakhir KPK berada di Malang, baru tiga anggota DPRD Kota Malang yang sudah datang memenuhi panggilan. Ketiganya adalah Ya'qud Ananda Gudban, Tri Yudiani, dan Mohammad Fadli. Mereka datang memenuhi panggilan KPK di Polresta Malang dalam waktu hampir bersamaan.

Sebelumnya, mereka juga sudah dimintai keterangan oleh KPK, baik dalam penyidikan yang dilakukan di Kota Malang maupun di Gedung KPK di Jakarta. Seluruh anggota dewan yang dipanggil KPK tersebut, diperiksa untuk tersangka M Arif Wicaksono.

Pemeriksaan terhadap anggota dewan di Aula Polresta Malang tersebut merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, para wakil rakyat tersebut juga sudah diperiksa KPK di tempat yang sama, beberapa saat setelah KPK melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di Balai Kota Malang, Gedung DPRD Kota Malang serta sejumlah kantor di lingkup Pemkot Malang.

Pemeriksaan terhadap puluhan anggota DPRD Kota Malang untuk yang kedua kalinya ini juga dilakukan selama sepekan (18-23/10) yang bertempat di Aula Polresta Malang.

Selain anggota dewan, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkot Malang juga diperiksa KPK, di antaranya mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang Zubaidah.

Materi pemeriksaan selama sepekan terakhir ini masih mendalami dugaan penerimaan uang pokok pikiran (pokir) terkait pengesahan APBD-P 2015. Para saksi diminta memberi kesaksian dalam kasus indikasi suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dengan tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono.

Dalam kasus tesrebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas PUPR tahun 2015 atau yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono serta Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman.

Untuk melancarkan proses penyidikan, penyidik KPK sedang berupaya memblokir rekening milik tiga tersangka dugaan suap yang melibatkan mantan ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono tersebut. Pemblokiran rekening tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam penanganan tindak pidana korupsi tersebut.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017