Sampang (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur menerima pendaftaran berkas kepengurusan 14 partai politik yang mengajukan diri sebagai peserta pemilu legislatif 2019.

"Ke-14 partai politik yang mendaftarkan berkas kepengurusan partainya itu, hingga pukul 20.00 WIB tadi malam," kata Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sampang Abd Rozak di Sampang, Selasa.

Ia menjelaskan, sebenarnya di Kabupaten Sampang terdapat sebanyak 18 partai politik, termasuk politik baru. Hanya saja, dari 18 partai politik yang mengajukan berkas kepengurusan partai hingga batas akhir pendaftaran hanya 14 partai.

Ia menjelaskan, ke-14 parpol yang telah mendaftarkan diri itu dan telah menerima tanda terima dari KPU Sampang masing-masing Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Kemudian Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Saat ini, sambung dia, KPU masih memproses berkas kepengurusan partai yang telah diajukan ke KPU Sampang tersebut.

KPU, sambung dia, selanjutnya akan melakukan verifikasi faktual di lapangan, seperti mengecek keberadaan kantor sekretariat partai, seperti yang dilaporkan ke KPU, serta personel dari masing-masing pengurus partai.

Sementara, empat partai politik yang belum mengajukan pendaftaran hingga Senin (16/10) pada pukul 20.00 WIB masing-masing Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Rakyat, dan Partai Idaman.

"Saya belum mengecek lagi ke bagian kesekretariatan apakah keempat partai parpol itu telah mengajukan pendaftaran hingga batas akhir pendafataran yang telah kita tetapkan atau belum, karena saat ini masih rapat," kata Abd Razak per telepon, Selasa siang.

Ia menjelaskan, khusus pada hari terakhir pendaftaran, berkas partai politik itu, pihaknya membuka layanan hingga pukul 24.00 WIB.

Sesuai dengan ketentuan, beberapa dokumen partai politik yang harus dipenuhi sebagai prasyarat menjadi partai politik peserta pemilu itu, antara lain formulir model F2 yakni rekapitulasi daftar anggota parpol dalam wilayah kabupaten/kota sesuai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), salinan KTA, salinan KTP elektronik (e-KTP), maupun surat keterangan pendukung lainnya. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017