Malang (Antara Jatim) - Rektor Universitas Brawijaya (UB) Malang Prof Dr Muhammad Bisri mengaku tidak tahu salah seorang dosennya dipanggil  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

"Saya tidak tahu secara detail bagaimana dan seperti apa serta sejauh mana keterlibatan salah seorang dosen kami dalam proyek  di lingkungan Pemkot Batu itu. Pihak kampus juga sudah menelusuri data proyek yang melibatkan dosen kami, tapi belum juga terlacak," kata Bisri saat dikonfirmasi di Malang, Jawa Timur, Jumat.

KPK memanggil tiga orang saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Batu Eddy Rumpokoan alah seorang pengusaha, Rabu (11/10). Salah seorang saksi yang dipanggil KPK tersebut adalah dosen UB, yakni Yusuf Risantoso.

Yusuf merupakan dosen muda yang mengajar di Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB dan saat ini sedang melanjutkan studi di Tiongkok.

Lebih lanjut, Bisri mengatakan LPPM sudah melacak data proyek, namun belum menemukan. Pihak rektorat juga tidak menerima surat tembusan panggilan KPK kepada yang bersangkutan, sehingga dirinya tidak tahu, pemanggilan itu ini mengenai apa.

Bisri menerangkan dosen dibebani dengan beban kerja 12 SKS, riset, dan lain sebagainya. Dan, yang terpenting dosen memenuhi beban kerja, presensi, dan kinerja keseharian dengan baik.

"Proyek pribadi seperti itu tidak tercatat. Memang banyak dosen yang mengerjakan proyek di luar kampus, seperti menjadi konsultan. Kalaupun tercatat, misal proyek penelitian, institusi pasti mendapat laporan dari LPPM fakultas (FEB)," ujarnya.

Ia menilai proyek yang dikerjakan Yusuf benar-benar proyek pribadi. Karena proyek pribadi kampus tidak tahu. Dosen memang bebas ikut proyek luar karena bisa meningkatkan kompetensi, apalagi jika manfaatnya besar bagi masyarakat.

Hanya saja, Bisri berharap dosen UB untuk menjadikan kejadian tersebut sebagai pengalaman agar lebih berhati-hati dalam keterlibatan proyek luar kampus. "Terlibat proyek memang bagus, namun berhati-hati jangan sampai menyalahi aturan negara," tuturnya.

Sementara itu, Dekan FEB UB Nurkholis mengaku prihatin dengan adanya pemanggilan KPK terhadap Yusuf Risantoso. "Beliau posisinya di Tiongkok bersama istrinya untuk studi lanjut dengan dana dari universitas," katanya.

Ia menceriterakan student visa Yusuf Risantoso belum jadi, sehingga belum bisa meninggalkan negara itu (Tiongkok). Bulan lalu ibundanya juga baru meninggal dunia, namun Yusuf juga tidak bisa pulang.

Yusuf saat ini sedang menempuh studi lanjut bidang manajemen di Wuhan University, Tiongkok sejak pertengahan 2017 hingga 3 tahun ke depan. "Saya yakin beliau taat hukum. Kabarnya juga beliau sudah menghubungi pihak KPK mengenai kondisinya dan pasti akan langsung menghadap ketika pulang," ujarnya.

Ketika ditanya soal proyek yang dikerjakan Yusuf di Pemkot Batu, Nurkholis juga mengatakan tidak tahu-menahu. Pihak fakultas tidak mencatat proyek luar dosen karena pasti banyak sekali. Ada dosen yang diminta jadi konsultan, pemateri, dan lain sebagainya.

"Kami juga tidak menerima surat tembusan pemanggilan KPK terhadap Yusuf. Kami tahunya dari internet dan kami langsung cari tahu. Di fakultas juga tidak ada catatan apa-apa terkait proyek yang melibatkan pak Yusuf," katanya.(*) 
Video Oleh Endang Sukarelawati

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017