Malang (Antara Jatim) - Bupati Malang Rendra Kresna menyayangkan kebijakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur terkait larangan pemanfaatan dan aktivitas di Pulau Sempu, baik untuk wisata maupun penelitian.

"Pulau Sempu merupakan salah satu mutiara alam yang tak diragukan lagi keindahannya, namun kini harus ditutup dan masyarakat umum tidak bisa lagi menikmati," kata Rendra di Malang, Jawa Timur, Rabu.

Menurut Rendra, kalau memang ada kerusakan karena kegiatan wisata atau lainnya, BBKSDA dipersilahkan untuk menindak dan memproses secara hukum, siapapun pelakunya. Pejabat, peneliti atau wisatawan harus diberlakukan sama, namun jangan ditutup.

Pulau Sempu yang terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang itu merupakan salah satu mutiara alam yang keindahannya sudah dikenal dunia. Pulau Sempu yang memiliki luas 877 hektare itu di bawah pengelolaan BBKSDA Jatim.

Lebih lanjut Rendra mengemukakan keprihatiannya atas penutupan Pulau Sempu untukberbagai kegiatan itu bukan sekedar kepentingan pendapatan, namun lebih pada keberlanjutan proses saling menjaga kawasan konservasi  yang selama ini melibatkan masyarakat setempat beserta unsur lain di wilayah pesisir laut selatan.

Namun demikian, lanjutnya, Pemkab Malang tidak terlalu khawatir kalau Pulau Sempu akhirnya ditutup dalam koridor pariwisata, sebab kalau hanya sebagai objek wisata, Kabupaten Malang memiliki deretan pantai yang elok untuk bisa dinikmati.

"Pulau Sempu ini milik bersama, bahkan dunia. Ini yang kami prihatinkan. Sebenarnya, kalau Pulau Sempu ditutup dari kegiatan wisata hanya karena statusnya sebagai kawasan cagar alam, itu kurang tepat," katanya.

Sebab, kata Ketua DPW Partai NasDem Jatim itu, di berbagai daerah dan belahan dunia tidak ada larangan bagi wisatawan untuk menikmati keindahan alam yang berada di wilayah cagar alam, apalagi di Pulau Sempu sudah ada pendamping wisata.

Oleh karena itu, Rendra mengaku tidak yakin jika Pulau Sempu rusak karena adanya aktivitas wisatawan, bahkan para pengelola kawasan cagar alam di pesisir pantai selatan Kabupaten Malang ini merupakan kelompok yang cinta lingkungan.

Bupati dua periode itu mengaku pihaknya sejak awal meminta agar Pulau Sempu tetap terbuka untuk umum tanpa mengabaikan lingkungan di kawasan itu. Dan, kalau saat ini Pulau Sempu ramai dibicarakan, harus didudukkan secara proporsional, sebab antara lingkungan, pariwisata dan kemiskinan menjadi satu kesatuan integral yang tidak terpisahkan.

"Kami ingin lingkungan tetap terjaga, pariwisata tetap berjalan sehingga berpengaruh terhadap warga sekitar, terutama kesadaran terhadap lingkungan serta manfaat dari adanya wisata tersebut. Ini yang saya sebut sebagai pengelolaan berkelanjutan," ucapnya.

Pulau Sempu ditetapkan sebagai kawasan cagar alam sejak zaman kolonial Belanda seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, tertanggal 15 Maret 1928 Nomor 46 Stbl Nomor 69. Sehingga, meski tidak ada surat edaran BKSDA terbaru, Pulau Sempu seharusnya memang tidak boleh dijadikan objek wisata terbuka.  

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran nomor SE.02/K.2/BIDTEK.2/KSA/ 9/201 tentang semua pihak agar tidak melakukan segala aktivitas wisata di dalam kawasan Cagar Alam Pulau Sempu.

SE larangan aktivitas wisata ke Pulau Sempu Malang tersebut disahkan dan dikeluarkan BKSDA Jatim pada 25 September 2017.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017