Sampang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mulai menertibkan bangunan di sempadan sungai Kalikemuning, guna mengantisipasi terjadinya banjir saat musim hujan.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sungai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Sampang Zaiful Muqaddas di Sampang, Minggu, selain untuk menanggulangi bencana banjir yang sering terjadi saat musim hujan, penertiban itu juga dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari ketentuan undang-undang.

"Kami sudah mengirim surat kepada pemilik bangunan, menggugah kesadaran mereka agar melakukan penertiban sendiri," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan, jarak minimal antara bangunan dengan bibir sungai adalah tiga meter sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Mentri PUPR  nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Penetapan Sempadan Sungai dan Danau.

Jarak itu diukur antara bangunan dengan tepi terluar tebing Sungai Kemuning.

Zaiful lebih lanjut menjelaskan bangunan yang ada di sempadan aliran Sungai Kalikemuning yang perlu ditertibkan itu tersebar di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Gunung Sekar, Dalpenang dan Rongtengah.

Ia menargetkan penertiban bangunan di sempadan Sungai Kalikemuning itu akan selesai pada 2018.

Selain karena adanya ketentuan tentang batasan bangunan di sempadan sungai serta mengantisipasi terjadinya banjir, penertiban itu juga dilakukan karena proyek normalisasi aliran sungai segera dimulai.

"Proyek ini merupakan 'multiyears' dan akan berlangsung selama beberapa tahun ke depan," ujarnya.

Kota Sampang di Pulau Madura, Jawa Timur, merupakan salah satu kota yang rawan terjadi saat musim hujan karena selain letak geografis kota berada 0,8 derajat di bawah permukaan air laut, juga karena aliran di kota itu mengalami penyempitan akibat banyak warga membuang sampah ke sungai. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017