Jember (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan mantan anggota DPRD setempat berinisial WZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial ternak dari APBD Jember tahun 2015.

"Tersangka WZ memiliki peran sebagai orang yang membantu ketua kelompok penerima bantuan mulai dari membuat proposal, pengusulan, hingga membuatkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disinyalir terdapat rekayasa dan manipulasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Ponco Hartanto di Kantor Kejari setempat, Jumat.

Menurutnya penetapan tersangka WZ yang juga mantan anggota DPRD Jember dari PKNU periode 2009-2014 tersebut menyusul penetapan dua tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama.

"Kami masih menghitung berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan, namun total penyaluran bansos ternak tahun 2015 sebesar Rp23 miliar," tuturnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, WZ langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember, agar yang bersangkutan tidak melakukan upaya untuk mempengaruhi saksi-saksi lain.

"Mantan anggota dewan itu selanjutnya akan dijerat dengan pasal Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Ponco berharap tersangka mengungkap keterlibatan yang lain agar penerima bantuan sosial ternak yang menyalahi ketentuan dapat diproses hukum semuanya, sehingga tersangka tidak menjadi korban hukum sendirian.

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Asih mengatakan tersangka bertindak sebagai koordinator lapangan dari kelompok penerima yang sudah ditahan sebelumnya beberapa waktu lalu.

"Dengan ditahannya WZ berarti sudah ada tiga tersangka yang sudah ditahan di Lapas Jember terkait bansos ternak tahun 2015 yakni tersangka berinisial KS yang merupakan Ketua Kelompok Ternak Rizki dan AD yang merupakan Ketua Kelompok Ternak Amanah," katanya.(*)
     

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017