Tulungagung (Antara Jatim) - Badan Ansor Antinarkoba (BANAAR) Cabang Tulungagung, Jawa Timur menyerukan "perang" terhadap peredaran segala jenis minuman keras oplosan yang telah merenggut sejumlah nyawa warga selama beberapa pekan terakhir.
Pernyataan sikap resmi disampaikan Ketua BANAAR Cabang Tulungagung, Haryadi, Rabu, menyikapi rangkaian peristiwa keracunan metanol yang diakibatkan minuman keras oplosan di beberapa tempat di Tulungagung maupun Trenggalek.
"Fenomena akhir-akhir ini sungguh memprihatinkan. BANAAR menyesalkan kejadian ini harus terjadi sehingga menyebabkan korban jiwa dan cacat kebutaan di pihak warga, beberapa pekan terakhir," kata Hariyadi.
Ia mengatakan, ada tiga poin pernyataan sikap disuarakan BANAAR Tulungagung.
Pertama, kata Hariyadi, pihaknya mendesak pemerintah daerah maupun pemangku kepentinan lainnya agar menindak tegas penjual maupun produsen minuman keras oplosan.
Kedua, lanjut dia, BANAAR juga mendesak pemerintah daerah agar bersikap tegas dalam melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol dengan segera mensahkan peraturan daerah tentang peredaran minuman keras.
"BANAAR juga siap bermitra dengan semua pihak, terutama pemerintah daerah, kepolisian maupun BNN untuk memberantas peredaran gelap minuman beralkohol oplosan, penyalahgunaan narkoba, maupun peredaran obat-obat keras di luar izin," ujarnya.
Tokoh muda NU yang aktif menjadi penggiat Gerakan Pemuda Ansor Tulungagung itu juga mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepolisian bertindak cepat guna mencegah tindakan sepihak oleh kelompok tertentu melakukan tindakan "main hakim" sendiri di luar kewenangan yang dimiliki.
"Isu peredaran minuman keras oplosan maupun produk minuman beralkohol ilegal yang beredar di pasaran Tulungagung ini harus dilakukan penindakan secara cepat, tegas dan tepat agar tidak memicu perusakan oleh oknum massa maupun dampak negatif lainnya," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengajak semua pihak untuk duduk bersama guna menyelaraskan kesepahaman dalam hal penerapan perda minuman keras di daedrah tersebut.
"Semua harus duduk satu meja dulu biar ada kesepahaman. Kalau ada yang tak sepaham, tentunya tidak akan bisa berjalan," katanya.
Menurut dia, belum adanya perbup tentang perdagangan minuman beralkohol karena adanya desakan pelibatan lembaga non-pemerintah (LSM) di satuan tugas yang dibentuk bersama.
"Padahal, untuk urusan perizinan merupakan tugas dan kewajiban dari pemerintah daerah. Karena itulah yang terpenting sekarang semua harus bermusyawarah dulu," ujarnya.
Senada, Sekda Tulungagung memastikan tim pengendali minuman keras sudah ada, dengan personelnya berasal dari lintasinstansi, yakni kepolisian, disperindag, MUI, dan lain sebagainya.
Namun semua belum bisa berjalan bersama sebagai satu tim karena belum ada persepsi yang sama.
"Secepatnya kami akan mengkoordinasikan hal ini agar semua bisa duduk di satu meja. Tetapi harus mencari waktu yang tepat," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Pernyataan sikap resmi disampaikan Ketua BANAAR Cabang Tulungagung, Haryadi, Rabu, menyikapi rangkaian peristiwa keracunan metanol yang diakibatkan minuman keras oplosan di beberapa tempat di Tulungagung maupun Trenggalek.
"Fenomena akhir-akhir ini sungguh memprihatinkan. BANAAR menyesalkan kejadian ini harus terjadi sehingga menyebabkan korban jiwa dan cacat kebutaan di pihak warga, beberapa pekan terakhir," kata Hariyadi.
Ia mengatakan, ada tiga poin pernyataan sikap disuarakan BANAAR Tulungagung.
Pertama, kata Hariyadi, pihaknya mendesak pemerintah daerah maupun pemangku kepentinan lainnya agar menindak tegas penjual maupun produsen minuman keras oplosan.
Kedua, lanjut dia, BANAAR juga mendesak pemerintah daerah agar bersikap tegas dalam melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol dengan segera mensahkan peraturan daerah tentang peredaran minuman keras.
"BANAAR juga siap bermitra dengan semua pihak, terutama pemerintah daerah, kepolisian maupun BNN untuk memberantas peredaran gelap minuman beralkohol oplosan, penyalahgunaan narkoba, maupun peredaran obat-obat keras di luar izin," ujarnya.
Tokoh muda NU yang aktif menjadi penggiat Gerakan Pemuda Ansor Tulungagung itu juga mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepolisian bertindak cepat guna mencegah tindakan sepihak oleh kelompok tertentu melakukan tindakan "main hakim" sendiri di luar kewenangan yang dimiliki.
"Isu peredaran minuman keras oplosan maupun produk minuman beralkohol ilegal yang beredar di pasaran Tulungagung ini harus dilakukan penindakan secara cepat, tegas dan tepat agar tidak memicu perusakan oleh oknum massa maupun dampak negatif lainnya," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengajak semua pihak untuk duduk bersama guna menyelaraskan kesepahaman dalam hal penerapan perda minuman keras di daedrah tersebut.
"Semua harus duduk satu meja dulu biar ada kesepahaman. Kalau ada yang tak sepaham, tentunya tidak akan bisa berjalan," katanya.
Menurut dia, belum adanya perbup tentang perdagangan minuman beralkohol karena adanya desakan pelibatan lembaga non-pemerintah (LSM) di satuan tugas yang dibentuk bersama.
"Padahal, untuk urusan perizinan merupakan tugas dan kewajiban dari pemerintah daerah. Karena itulah yang terpenting sekarang semua harus bermusyawarah dulu," ujarnya.
Senada, Sekda Tulungagung memastikan tim pengendali minuman keras sudah ada, dengan personelnya berasal dari lintasinstansi, yakni kepolisian, disperindag, MUI, dan lain sebagainya.
Namun semua belum bisa berjalan bersama sebagai satu tim karena belum ada persepsi yang sama.
"Secepatnya kami akan mengkoordinasikan hal ini agar semua bisa duduk di satu meja. Tetapi harus mencari waktu yang tepat," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017